Mohon tunggu...
Nico Vidi Fernando
Nico Vidi Fernando Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

mahasiswa yang mencoba untuk menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Etika dalam Media Massa

21 Juni 2021   17:12 Diperbarui: 21 Juni 2021   17:36 731
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Diera seperti saat ini tentunya media massa sudah mulai berkembang. Hal ini dikarenakan jaman sudah semakin maju membuat media massa juga semakin berkembang dari jaman ke jaman. Media massa atau pers adalah suatu istilah yang mulai digunakan pada tahun 1920 untuk mengistilahkan jenis media yang secara khusus didesain untuk mencapai masyarakat yang sangat luas.

            Dengan media massa ini juga kita menjadi mudah dalam mencari sebuah informasi dengan media tertentu seperti media digital ataupun media cetak. Melalui media juga. Pesan dapat mempengaruhi dan disebarluaskan ke berbagai penjuru sekaligus mencerminkan budaya masyarakat dimana media tersebut terbentuk.

            Media massa juga menjadi pusat perhatian untuk membahas sebuah informasi. semisal media menjadi jembatan kita untuk melihat aapa yang ada disekita lingkungan kita, media massa ini sebagai pembawa sebuah informasi atau pengetahuan bagi para audiens atau masyarakat sekitar.

            Seperti yang kita ketahui tentunya dalam menggunakan media massa kita juga perlu mengetahui tentang hukum yang ada pada media massa tersebut, karena jika dalam media massa tidak memiliki aturan didalamnya hal ini dapat membuat masyarakat bebas melakukan hal yang mereka inginkan.

             Seperti contohnya yang kita ketahui saat ini banyak sekali beredar berita yang tidak bener (hoax) dalam sosial media. Hal ini bisa terjadi karena sebagan masyarakat mudah percaya dengan berita yang disajikan dalam media sosial tanpa mencari keaslian berita tersebut. seperti yang kita ketahui bahwa sosial media sangatlah mudah dijangkau dan mudah sekali untuk kita menyerap segala informasi yang kita dapat.

            Media massa juga sering dikaitkan dengan pers yang menganggap bahwa media massa adalah bagian dari pers itu sendiri. Media massa dalam kehidupan sehari-hari. Media massa juga memiliki sebuah fungsi sebagai pilar keempat dalam suatu negara demokrasi. Dalam Undang-Undanng Nomor 40 tahun 1999 tentang pers :

Menimbang :   A. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting unutk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam pasal 28 undang-undang dasar 1945 harus dijamin ;

                        B. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa,dan bernegara demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa ;

                        C. bahwa pers nasional sebagai wahan komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dalam perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun ;

                        D. bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial ;

                        E. bahwa undang-undang nomor 11 tahun 1966 tentang ketentuan-ketentuan pokok pers sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman ;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun