Mohon tunggu...
Nico ParulianSitompul
Nico ParulianSitompul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Taruna Tingkat 3 di POLTEKIP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Jurnal Dengan Metode Penelitian Hukum Normatif

25 September 2022   22:30 Diperbarui: 25 September 2022   22:31 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dibuat untuk memenuhi Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Metode Penelitian Hukum

Artikel 1

Nama Reviewer (Nomor STB dan Absensi)  : Nico Parulian Sitompul (4045/48)

Nama Dosen Pembimbing                              : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H., CIIQA

Judul Artikel : Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban

Nama Penulis Artikel : Hamidah Abdurrachman

Nama Jurnal,Penerbit dan Tahun Terbitnya : Jurnal Hukum,Tahun 2010

Link Artikel Jurnal : https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/download/3919/3494

Pendahuluan/Latar Belakang :

Lahirnya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan keharusan bagi Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang perempuan, seperti Anggota Konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All forms of Discrimination against women) atau Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Komisi Nasional (Komnas) Perempuan memaparkan catatan tahunan tentang kekerasan terhadap perempuan menunjukkan peningkatan jumlah kasus secara konsisten dan signifikan. 

Alasan lainnya adalah KDRT memiliki keunikan dan kekhasan karena kejahatan ini terjadi dalam lingkup rumah tangga dan berlangsung dalam hubungan personal yang intim, yaitu antara suami dan isteri, orang tua dan anak atau antara anak dengan anak atau dengan orang yang bekerja di lingkup rumah tangga yang tinggal menetap. KDRT yang terjadi antara suami isteri dilandasi oleh hubungan dalam lembaga perkawinan yang di atur pula oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun