Mohon tunggu...
Nicky NN
Nicky NN Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswi, 20th

Menulislah, walau hanya satu kalimat!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Nggak Bisa Sembarang Orang Jadi Guru BK, Ini Dia Syarat-Syaratnya!

23 September 2019   15:10 Diperbarui: 23 Juni 2021   18:57 1179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengetahui syarat untuk menjadi guru BK (@mrci.id)

Apakah kalian beranggapan kalau sembarang orang bisa menjadi guru BK? Bukan good looking yang dicari,  atau cukup dengan pembawaan yang baik saja, ternyata nggak mudah lho untuk menjadi guru BK. Apa syarat-syarat menjadi guru BK? Simak penjelasannya yuk!

1. Menjunjung tinggi kode etik guru BK

Apa itu kode etik? Kode etik dapat diartikan pola aturan, tata cara, pedoman etis dalam melakukan suatu profesi. Kode etik sendiri merupakan tatanan etika yang telah disepakati oleh sekelompok masyarakat tertentu.

Baca juga : Peran Guru BK dalam Pengembangan Bakat Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)

Lalu apa si kode etik dalam profesi guru BK? Berikut adalah kode etik bimbingan dan konseling berdasarkan rumusan Ikatan petugas bimbingan Indoonesia, yaitu:

  • Pembimbing menghormati harkat klien
  • Pembimbing menempatkan kepentingan klien di atas kepentingan pribadi
  • Pembimbing tidak membedakan kliennya
  • Pembimbing dapat menguasai dirinya, dalam arti kata kekurangan-kekurangannya dan prasangka-prasangka pada dirinya.
  • Pembimbing mempunyai sifat rendah hati sederhana dan sabar.
  • Pembimbing terbuka terhadap saran yang diberikan pada klien.
  • Pembimbing memiliki sifat tanggung jawab terhadap lembaga ataupun orang yang dilayani.
  • Pembimbing mengusahakan mutu kerjanya sebaik mungkin.
  • Pembimbing mengetahui pengetahuan dasar yang memadai tentang tingkah laku orang , serta tehnik dan prosedur layanan bimbingan guna memberikan layanan sebaik-baiknya.
  • Peluruh catatan tentang klien bersifat rahasia.
  • Suatu tes hanya boleh diberikan kepada petugas yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.

Prinsip-prinsip di atas wajib dipegang teguh oleh guru BK. Guru BK juga tidak diperkenankan untuk menggunakan tenaga pembantu (asisten) yang tidak ahli bimbingan dan konseling. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan mengambil sikap atau tindakan ketika bimbingn dan konseling berlangsung, karena sikap atau tindakandari guru BK sebenarnya banyak mempengaruhi kondisi perkembangan psikologi siswa.

Baca juga : Tingkatkan Peran Guru BK, MGBK SMK Kabupaten Klaten dan UBSI Yogyakarta Selenggarakan Webinar Nasional

2. Memiliki kompetensi menjadi guru BK

Memiliki kompetensi dalam bidangnya merupakan syarat mutlak dalam setiap profesi. Mustahi jika seorang guru misalnya, tidak memiliki kompetensi sebagai seorang guru. Lantas apa saja kompetensi yang harus dimiliki?

  • Memiliki wawasan terpadu tentang konseling (pengertian, tujuan, prinsip, tujuan, asas dan landasan
  • Menguasai pendekatan, strategi, dan teknik melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung pelayanan konseling.
  • Mampu menyusun program pelayanan konseling
  • Dapat menggunakan sumber dan media pelayanan konseling
  • Dapat melakukan asesmen dan evaluasi hasildan proses layanan konseling
  • Mampu melakukan Pengelolaan pelayanan bimbingan dan konseling

Keenam poin diatas harus dikuasai dan dimiliki oleh guru karena kompetensi sendiri merupakan pondasi awal sebagai guru BK  

3. Memahami tugas yang dipikulnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun