Kementrian Pendidikan Nasional pada warkat ini menerima pertanyaan terbuka sejumlah orang tua siswa  dari Kabupaten Sumedang perihal indikasi pemaksaan kepada pihak orang tua siswa untuk membayar uang Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK). Mereka bertanya, apakah hal itu termasuk pungutan liar atau bukan?
Realitanya, di Kabupaten Sumedang. masih banyak sekolah SD yang mengharuskan orang tua siswa untuk membayar uang ANBK. Pembebanannya bervariasi, dari Rp 25.000 hingga Rp 60.000 per siswa. .Alasannya, Â karena pihak sekolah terkendala tak ada sarana dan prasarananya. terpaksa melakukan sewa alat ke sekolah yang memiliki banyak peralatan untuk itu.
Ketidak mengertian pihak orang tua siswa. yang jadi peserta ANBK iti siswa kelas V. namun kenapa pungutan  berlaku untuk orangtua siswa kelas 1,2,3,4 dan 6 ? Bila benar untuk sewa alat, kenapa nilainya bisa melebihi Rp.10 juta ? Dan apakah tidak ada upaya dari pihak sekolah untuk memiliki alat-alat tadi. Sehingga ke depannya bisa mandiri tidak perlu sewa-sewa lagi ?
Masih ingat perkataan Anies Baswedan saat ia masih jadi Menteri Pendidikan Nasional  "Jangan ada pihak lagi yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk. Mereka adalah anak kita  Adik Kita. Kita harus bantu. Kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan penghasilan. Biaya pendidikan itu, harus memegang prinsif keadilan. Jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel.." Hal itu jelas, larangan melakukan pungutan di sekolah sesuaii dengan Permendikbud RI Nomor 44  Tahun 2012.  (Tang)