Mohon tunggu...
Tatang Tarmedi
Tatang Tarmedi Mohon Tunggu... Jurnalis - Untuk share info mengenai politik, ekonomi, sosial dan budaya.

Hidup akan jauh lebih bernilai, jika kau punya sebuah tujuan penting.

Selanjutnya

Tutup

Politik

BST Rp300 Ribu Per Bulan?

17 Januari 2021   16:14 Diperbarui: 17 Januari 2021   16:18 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


Satu terobosan penting dari Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, menyisir warga yang belum dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT), terutama yang terdampak pandemi Covid-19. Risma anggarkan Rp. 300 ribu per bulan bagi masyarakat di luar penerima bantuan Program Keluarga Harapan ( PKH) dan kartu sembako.

Bantuan diharapkan, kata Mensos Risma, dimanpaatkab untuk beli kebutuhan pokok, " Seperti beras, jagung, lauk pauk, sayur mayur, buah-buahan dan keperluan lain yang bermanfaat dalam menghadapi COVID-19," ungkap Risma.

Adapun cara mendapatkannya, bisa diketahui melalui dtks.kemensos.go.id. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memuat 40 persen penduduk dengan status kesejahteraan sosisl paling rendah.

Masyarakat mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK. Warga yang dinilai layak masuk dalam pre list awal atau usulan baru, melalui hasil Musdus atau Musdes. Musdes atau Musyawarah Kelurahan akan hasilkan berita acara yang ditanda tangani Kepala Desa / Kelurahan. Disyahkan pula perangkat desa lainnya. Kemudian menjadi pre list akhir.

Dinas sosial lakukan verifikasi dan validasi data pre lidt akhir. Seluruh instrumen DTKS digunakan melalui kunjungan rumah tangga. Data terverifikasi dan tervalidasi dimasukkan dalam aplikasi SIKS ( Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial ) offline. Infut data dilakukan operator desa / kecamatan dieksport berupa file extension siks.

Selanjutnya, file ekstension SIKS yang daftar dtks, dikirim ke dinas sosial untuk diimport dalam aplikasi SIKS online. Hasil verifikasi dan validasi data dilaporkan pada bupati/walikota, yang diteruskan pada gubernur hingga menteri. ( Tatang Tarmedi )

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun