Mohon tunggu...
Nicho Kosip
Nicho Kosip Mohon Tunggu... Penulis - Nulis kalo mood-nya ngumpul :)

Lulusan Ilmu Komunikasi angkatan 2018 Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Tanpa Sensor, Adegan Kekerasan dalam "Dilan 1990" Menjadi Bahan Diskusi mengenai Regulasi

11 Desember 2020   22:44 Diperbarui: 11 Desember 2020   22:49 326
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Manusia mana yang tidak mengetahui akan film satu ini. Pasalnya, film Dilan 1990 sudah cukup meledak dan mampu menggoyangkan jagat dunia perfilman. Film drama Indonesia yang naik di layar lebar pada tahun 2018 ternyata cukup menimbulkan kontroversi bagi beberapa pengamat film usai munculnya adegan kekerasan yang ada di film ini. Apabila ditelaah lebih dalam, film berdurasi 1 jam 50 menit ini berisikan adegan kekerasan yang mana melanggar Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019.

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 merupakan peraturan yang melewati proses cukup panjang. Diawali dari Undang-undang No. 33 Tahun 2009 yang membahas mengenai perfilman kemudian diturunkan dan muncul Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 membahas mengenai penyensoran film dan kini diturunkan kembali menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2019 (Setjen.Kemdikbud.go.id, 2019).

Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 memiliki beberapa poin utama yang membahas berbagai aspek mengenai perfilman. Mulai dari kriteria penyensoran, penggolongan usia penonton, dan penarikan film dan iklan dari peredaran. Peraturan ini memiliki total halaman sebanyak 16 lembar yang berisikan 30 pasal. Salah satu situs online Jogloabang.com telah merangkum beberapa gambaran pokok dari Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 menjadi 13 poin besar. 

Salah satu poin yang relevan dengan film Dilan 1990 adalah mengenai penyensoran isi film dan iklan film. Aspek tersebut dapat dilihat dari pasal 8 dan kemudian diperjelas dalam pasal 9 Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019. Adapun isi dari kedua pasal ini yaitu mengenai kriteria penyensoran. Salah satu yang disinggung dalam kriteria penyensoran di pasal 8 adalah segi kekerasan. Pasal ini kemudian diperjelas dalam pasal 9 poin a yang menegaskan mengenai kekerasan yang ditampilkan meliputi adegan tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, penusukan, dan seterusnya.

wikipedia.org
wikipedia.org
Film Dilan 1990 mengandung beberapa adegan yang apabila dianalisis melanggar Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019. Salah satu yang terpampang jelas adalah adegan tawuran yang ada di dalam film ini. Adegan tawuran yang ada di film ini digambarkan atas adanya perselisihan antar dua kubu. Kubu pertama adalah dari geng Dilan dan kubu lainnya adalah dari geng sekolah lain. Perselisihan ini terjadi atas aksi protes akibat perlakukan salah satu teman geng Dilan.

Selain itu ada pula adegan kekerasan seperti penonjokan atau perkelahian yang terjadi. Meskipun mungkin masih dirasa dalam taraf wajar untuk kategori tawuran, namun adegan yang terdapat dalam film merupakan adegan yang dilarang atau seharusnya di sensor. Meskipun begitu, itu semua tergantung dari kebijakan Lembaga Sensor Film (LSF). LSF memiliki hak atas penayangan maupun penyensoran film yang ditayangkan.

tangkapan layar kanal Youtube Falcon
tangkapan layar kanal Youtube Falcon

Melihat dari sisi Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 memang adegan tersebut melanggar pasal 8 dan 9 yang mana mengatur mengenai penyensoran terhadap adegan kekerasan. Meskipun begitu, LSF memanglah menjadi pemegang kebijakan utama dan mempunyai hak paling besar. Permendikbud dapat dijadikan sebagai acuan atau referensi untuk menentukan proses regulasi yang ada. Namun kembali lagi semua itu berpihak pada lembaga pemerintahan yang berwenang.

Namun apabila dianalisis lebih dalam penonton juga dapat memberikan kritik, saran, atau masukkan apabila menilai film ini memberikan efek atau kesan yang kurang nyaman. Seperti yang diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 28 mengenai penarikan film dan iklan film dari peredaran. 

Pasal 28 ayat 1 menjelaskan bahwa masyarakat dapat melaporkan film dan iklan film yang sudah lulus sensor namun menimbulkan berbagai gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketenteraman, atau keselarasan hidup masyarakat. Selain itu juga diperjelas dalam poin kedua bahwa laporan tersebut dapat disampaikan secara daring atau luring kepada LSF.

Namun apabila kita sebagai penonton dan pengamat film yang menjadi saksi penayangan film ini, tentu kita melihat bahwa tidak ada satu pun penyensoran atau penarikan dalam film Dilan 1990. Hal tersebut sebenarnya dapat menggambarkan bahwa tidak terjadi gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketenteraman, dan sebagainya yang ditimbulkan dari film maupun adegan yang dimaksud dalam film ini.

Asumsi ini dapat berdiri atas dasar Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019 pasal 29 yang mana film dapat ditarik dari peredaran apabila menimbulkan berbagai gangguan. Namun nyatanya tidak.

Melihat kasus ini sebenarnya LSF tentu lebih paham dan sudah terbiasa akan sistem penyensoran adegan dalam film. Seperti dalam Dilan 1990 dimungkinkan adegan tersebut masih dirasa dalam batas aman atau wajar yang semata-mata hanya sebagai konteks hiburan semata. Selain itu, dengan tidak adanya pelaporan yang berakibat pada penarikan film ini, menunjukkan bahwa film ini tidak menimbulkan gangguan yang terjadi dalam masyarakat.

Daftar Pustaka:

Lembaga Sensor Film Gelar Workshop Implementasi Permendikbud No 14 Tahun 2019. (30 September 2019). setjen.kemdikbud.go.id.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun