Mohon tunggu...
Nicholas Aditya Budi Rukmana
Nicholas Aditya Budi Rukmana Mohon Tunggu... -

Profile ini merupakan penulisan bebas yang dilakukan penulis untuk mengisi waktu senggang atau mendapatkan tugas dari kampus. Penulis masih menempuh perkuliahan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

(Opini) Jurnalisme Masa Depan

10 September 2018   08:55 Diperbarui: 10 September 2018   09:13 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Konvergensi Media

Konvergensi merupakan penggabungan atau pengintegrasian. Jadi, konvergensi media massa merupakan penggabungan berbagai elemen yang biasanya terpisah dalam suatu bisnis media massa, menjadi satu dalam dukungan platform media yang baru, atau disebut pers masa kini. 

Penggabungan tersebut dapat berupa, penggabungan platform dan kanal dalam menyampaikan informasi kepada pembaca, juga penggabungan materi berita yang diberikan kepada pembaca (advertorial pada Koran konvensional yang dituliskan di kolom berbeda, pada media massa online dibuat menyerupai berita umum atau bahkan di headline) dan juga penggabungan konten isi dan juga iklan dalam bentuk penumpukan laman isi beserta iklandalam satu layar secara bersamaan.

Kepentingan Perusahaan Media tidak terlepas dari adanya konvergensi media massa. Konvergensi biasanya terjadi karena perusahaan media melihat peluang dan potensi keuntungan dari adanya penggabungan media yang digunakan untuk menyampaikan informasi kepada pembaca. 

Pembaca seringkali merasa diuntungkan karena mendapatkan akses informasi dari media massa yang terpercaya secara gratis dan mudah melalui gawai mereka sendiri selama 24 jam dan informasi yang didapat selalu up to date. 

Dalam membangun sistem jaringan, perawatan server serta menjalankan situs, media massa mengeluarkan modal yang tidak sedikit. Dari berbagai informasi terkait penanaman modal usaha media massa yang bersifat dirahasiakan, setidaknya dibutuhkan dana lebih dari ratusan milyar digunakan untuk mempersiakan alat-alat teknis penunjang laman web berita secara mandiri, lalu dibutuhkan juga puluhan hingga ratusan milyar untuk biaya perawatan serta beberapa puluh milyar untuk melakukan pelatihan kepada pekerja hingga teknisi khusus. Hitung-hitungan kasarnya, dibutuhkan budget, hingga trilyunan rupiah untuk membangun portal web berita.

Undang-Undang Pers yang dituliskan dalam UU no 40 tahun 1999 dalam pasal 10 dan 11 juga menjelasan mengenai kewajiban perusahaan pers dalam menyejahterakan seluruh pegawainya dan juga penambahan modal asing. Dan dalam pasal 3 menjelaskan bahwa pers juga merupakan lembaga ekonomi. 

Oleh sebab itu, Konvergensi media yang mengedepankan aspek ekonomi tidak menyalahi aturan undang-undang karena mengejar tujuan mencari laba (profit) memang menjadi tujuan dari lembaga ekonomi. Akan tetapi, konvergensi media massa juga harus mampu memberikan keuntungan dalam bentuk penyejahteraan pegawainya.

Jurnalisme masa depan atau pers masa kini.

Pers masa kini yang telah berbasis multi platform merupakan pers yang mengedepankan aspek-aspek yang terdapat dalam pers konvensional dan mengeliminasi permasalahan yang biasanya ada dalam pers konvensional. Permasalahan kecepatan, keindahan tata letak, permainan warna serta gengsi perusahaan menjadi sisi positif dari apa yang kita dapat dari pers masa kini. Seringkali informasi yang diberikan begitu cepat, begitu jelas dan begitu mudah kita dapatkan.

Pers masa kini menuntut arus informasi yang super cepat dalam bentuk yang beraneka ragam. Sering kita mendengar adanya peristiwa politik yang terjadi di Jakarta dapat begitu mudah kita akses dalm tempo beberapa detik saja, padahal kita tidak berada di Jakarta. Seringkali juga informasi tersebut sudah ada potongan video beserta fot dan juga tanggapan dari pengamat politik dalam tempo yang sangat cepat. Kemudahan dan keberuntungan kita kan? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun