Mohon tunggu...
nia hidayatullailina
nia hidayatullailina Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa aktif jurusan bahasa inggris di universitas negeri semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cegah Perundungan, Mahasiswa Unnes Giat 3 Aktif Melakukan Edukasi Anti Perundungan pada Anak-anak

3 Desember 2022   22:16 Diperbarui: 3 Desember 2022   23:13 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) RI menjelaskan bullying atau penindasan/perundungan merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus. 

Seperti yang kita ketahui bersama, kasus bullying yang kerap terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia memang kian memprihatinkan hari demi hari. Hampir tiap sekolah mempunyai kasus perundungan yang dilakukan oleh siswanya sendiri.

Anak adalah penerus bangsa dan termasuk Sumber Daya Manusia, sehingga apabila SDM tidak mumpuni karena perundungan, maka tujuan desa akan terhalang. Berdasarkan hasil observasi Mahasiswa UNNES Giat 3 di Desa Glagahwaru, Kabupaten Kudus, masih banyak siswa SD/MI yang belum memahami perundungan dan perbedaan antara perundungan dengan bercanda. 

Sehingga, dibutuhkan edukasi untuk memberikan pemahaman kepada para siswa tentang perundungan tersebut, sekaligus membentuk kesadaran anti perundungan sejak dini.

Edukasi Anti Perundungan berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak diberikan kepada siswa SD/MI untuk memahami pengertian perundungan, dampak atau akibat perundungan, mengapa perundungan dilarang, dan sebagainya, agar siswa mengetahui apa itu perundungan dan perbedaannya dengan bercanda. Hal ini untuk membentuk kesadaran anti perundungan sejak dini.

Mengingat akan urgensi tersebut, maka Mahasiswa KKN UNNES Giat 3 menyelenggarakan kegiatan 'Edukasi Anti Perundungan' yang dikoordinasi oleh Alviona Anggita Rante Lembang, Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang selaku PJ dari kegiatan tersebut. 

Adapun kegiatan 'Edukasi Anti Perundungan' berlangsung di dua tempat yaitu, SDN 1 Glagahwaru dan MI NU Maslakul Falah. Kegiatan ini diikuti oleh siswa kelas 3-6 SD/MI. Berikut rangkaian kegiatan Edukasi Anti Perundungan yang dilaksanakan di Desa Glagahwaru, Kabupaten Kudus.

1. Pemutaran Film Pendek

Dokpri
Dokpri

Pemateri memulai dengan memutar film pendek dengan judul "Perundungan". Pemutaran video dilakukan sebagai visualisasi agar siswa lebih mudah paham apa itu perundungan, penyebab terjadinya perundungan, dan cara kita mengatasi perundungan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun