Guna menyesuaikan perkembangan, dan kebutuhan masyarakat pada era globalisasi saat ini, termasuk mengakomodasi integrasi teknologi, guna meningkatkan kualitas pemerataan pendidikan, kesejahteraan para guru dan pelaku pendidikan, serta memperkuat karakter pendidikan secara inklusivitas, maka Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dinilai perlu direvisi dan dikoreksi.
Hal itu diungkapkan Ketua Tim Komisi X DPR RI, H. Lalu Hadrian Irfani, S.T, saat melakukan kunjungan kerja, untuk menyusun kebijakan realitas dan menyerap aspirasi para guru, sebagai pelaku pendidikan, bukan semata-mata teori. " Kami ingin hasil revisi ini betul-betul berpihak pada peningkatan kualitas pendidikan nasional," ucap Hadrian, di Ruang Pertemuan Balai Penjamin Mutu Pendidikan (BPMP) Jambi, Kamis siang (08/05/ Â 2025), dalam acara itu juga dihadiri oleh Gubernru Jambi Al Haris.
Gubernur Al Haris menjelaskan, bahwa pemerintah provinsi Jambi saat ini sedang giat giatnya meningkatkan mutu pendidikan, karena pembangunan pendidikan sangat penting, sebagai salah satu fondasi yang menentukan kemajuan bangsa." Untuk meningkatkan mutu pendidikan di Provinsi Jambi, kami terus berkoordinasi, mengajak Bupati/walikota se-provinsi Jambi, berpacu dengan cepat. Agar indek pendidikan bisa meningkat, saat indek pembangunan pendidikan provinsi Jambi kini masih dibawah indek nasional, untuk itu kami perlu kerja keras." Jelas Gubernur Al Haris.
Dalam pertemuan dengan Tim Komisi X DPR RI dan pihak terkait dalam dunia pendidikan yang ada di Jambi,  Gubernur Al Haris mengharapkan, Undang Undang No. 20 Tahun 2003 yang direvisi berpihak kepada para guru, sebab guru pelaku utama dilapangan, regulasi yang benar bisa mengatasi dari kelemahan dan kekurangan atas tata kelola yang  terjadi selama ini, diharapkan bisa mendorong kepentingan dalam dunia pendidikan yang berkualitas. " Saya atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jambi, mengucapkan selamat datang di Provinsi Jambi, dan terima kasih atas rencana Tim Komisi X DPR RI, untuk mengkaji dan merevisi Undang Undang No. 20 Tahun 2003.
" Pembangunan pendidikan sangat penting, sebagai salah satu fondasi yang menentukan untuk kemajuan pada masa depan bangsa. Karena itu, penataan pendidikan merupakan keniscayaan, perlu cara berkesinambungan, disesuaikan dengan dinamika perkembangan zaman, serta visioner untuk turut menghadirkan solusi berbagai permasalahan yang dihadapi saat ini. Revisi undang - undang kedepannya diharapkan dapat berpihak kepada guru, karena guru merupakan pelaku utama dilapangan, dengan meningkatkan kualitas pendidikan nasional Indonesia, juga akan dapat mencerdaskan anak bangsa." Jelas Al Haris.
Selain itu Gubernur Al Haris juga berharap kepada Tim Komisi X DPR RI, penggunaan buku pembelajaran untuk anak didik, dapat digunakan seperti masa lampau, agar mudah dicerna dan dipahami oleh anak sekolah, dan tidak banyak ribet. Maksudnya agar otak anak sekolah mudah menyerap dari pelajaran yang diberikan oleh para guru pendidik. Untuk itu Al Haris meminta, agar Tim Komisi X DPR RI dapat memasukkan penggunaan buku pembelajaran seperti masa lampau, pada revisi Undang --Undang No. 20 Tahun 2003, menjadi pendidikan nasional di Indonesia.
" Pada masa zaman dahulu, anak sekolah berhitung dengan mengunakan " Lidi," bahasa Indonesianya menggunakan buku yang bertuliskan + Ibu " Na-ana, mari, Ibu tiba." - Sang anak menjawabnya " Apa itu, bu." Kemudian dijawab oleh Ibunya + " Ubi." Saat ini, anak sekolah yang pernah belajar seperti itu, banyak yang menjadi orang hebat, bahkan bukan satu dua orang saat ini masih menduduki jebatan tinggi di Indonesia. Bahkan diantaranya banyak yang masih duduk bekerja di Istana Negara Indonesia," demikian sumber mengatakan. (Djohan)*
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI