Mohon tunggu...
Husnia
Husnia Mohon Tunggu... Tutor - Tugas Individu

Mahasiswi Tadris Bahasa Inggris

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengingat Kembali Materi Dasar Ilmu Fiqih: Syari'ah, Fiqih, dan Hukum Islam

20 Oktober 2020   15:31 Diperbarui: 20 Oktober 2020   15:40 666
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hai teman-temn, pada hari ini kita akan belajar atau mengingat kembali tentang ilmu fiqih. iya, ketika kita mendengar kata ilmu fiqih, pasti dalam pikiran akan terbesit kata syari'ah, fiqih dan hukum Islam. nah, disini saya akan menjelaskan sedikit mengenai ketiga istilah yang ada dalam ilmu fiqih tersebut. Fiqih merupakan bagian dari realitas kehidupan kita, bahkan ilmu fiqih ini dijadikan sebagai subyek kajian dalam dunia Islam. Terutama di Indonesia sendiri maupun di negara pada umumnya. seperti halnya negara Mesir, Maroko, Turki dan sebagainya. di dalam kalangan masyarakat, ketiga istilah fiqih ini sering dikaburkan makna nya, oleh karena itu kita sebagai generasi muda yang Islami, harus memahami betul mengenai ketiga istilah tersebt secara detail. 

Dalam lingkup Pesantren, ilmu fiqih dikembangkan sebagai kajian ilmu yang sangat penting, hal ini dibuktikan dengan adanya kajian berbagai model atau bentuk kitab yang dikaji. contohnya seperti kitab khifayatul akhyar dimana pembahasan antara bab yang satu dengan bab yang lainnya saling berbeda. 

Dalam kitab khifayatul akhyar ini bab tentang sesuci diletakkan dalam bab yang pertama, karena segala sesuatu yang berkaitan dengan Ibadah selalu didahului dengan sesuci atau bertaharah. Kemudian dalam lingkup Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI), ilmu fiqih dikembangkan sebagai bidang Ilmu dan keahlian, khusus nya di fakultas Syari'ah. entah itu di UIN, IAIN, dan STAIN. 

Maka dari itu, ilmu fiqih dalam perguruan tinggi ISlam diajarkan pada setiap prodi guna memberikan wawasan kepada setiap mahasiswa/i nya untuk memahami dan mengetahui ilmu fiqih. Karena, dalam ilmu fiqih banyak sekali hukum yang dibahas atau dijelaskan didalamnya. Oleh karena itulah, setiap muslim diwajibkan untuk mengetahui mengenai fiqih.  

Adapun pengertian setiap istilah tersebut, yakni:

1. Syari'ah adalah  ketentuan yang ditetapkan oleh Allah SWT, yang dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya sebagai semua aspek kehidupan manusia dalam mencapai kehidupan yang baik di dunia dan akhirat kelak. Ketentuan syari'ah terbatas dalam firman Allah dan sabda Rasul-Nya. 

Dalam hal ini, dapat kita pahami bahwa syari'ah adalah segala bentuk ketentuan yang berhubungan dengan aspek kehidupan manusia yang tercangkup dalam agama.  

Dalam pengertiannya secara luas, syaria'ah ini meliputi pembahasan dalam beberapa bidang ilmu, yakni bidang I'tiqadiyah (akidah), bidang far'iyah amaliyah ( bidang fiqih), dan bidang pembahasan moral (akhlak).

2. Fiqih adalah segala ketentuan Allah yang bersumber dari Alqur'an dan hadisnya yang digali secara terperinci. Fiqih, secara teknis sering dipahami sebagai " hukum-hukum syari'ah yang dihasilkan dari dalil-dalinya" dan merupakan bagian dari syari'ah itu sendiri, namun lebih luas dari hukum Islam karena fiqih mencakup hukum-hukum muamalah dan ibadah, di mana aspek yang terakhir ini tercakup dalam istilah hukum Islam.

3. Hukum Islam, nah hukum Islam ini berkaitan erat dengan Syari'ah. mengapa demikian? karena hukum Islam artinya sama dengan syari'ah. Hanya saja ketika dalam bahasa Arab kita mengenal hukum Islam dengan sebutan Syari'ah,  ketika dalam bahasa Indonesia kita mengenalnya dengan sebutan hukum Islam.

Dengan demikian, dari penjelasan diatas kita dapat tahu bahwa syari'ah adalah ketentuan atau ketetapan Allah SWT dalam segala aspek kehidupan manusia, dan fiqih adalah suatu ilmu yang didasarkan pada dalil-dalilnya yang terperinci, serta hukum Islam sendiri adalah cerminan dari syari'ah sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun