Mohon tunggu...
Nidaul Husnia
Nidaul Husnia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mahasiswa Fakultas Ekonomi di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ideologi Pancasila dan Agama Saling Bertentangan? Benarkah?

26 September 2022   07:06 Diperbarui: 26 September 2022   07:09 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Islam merupakan agama yang bersifat universal yang artinya ia bukan hanya sekedar pelaksanaan kewajiban beribadah kepada Tuhan, tetapi merupakan kebijakan antara sesama makhluk dan alam ciptaan Tuhan. Dalam diagnosis Islam sebagai konsep yang utuh tersebut telah menimbulkan perdebatan ideologis dalam hubungannya dengan ideologi negara. 

Diagnosis hubungan antara Islam dan ideologi negara yaitu Pancasila menjadi hal yang menarik untuk dikaji setidaknya disebabkan oleh beberapa hal berikut;

Pertama, hubungan antara agama Islam dan ideologi negara yakni Pancasila selalu menjadi wacana perdebatan apabila dikaitkan dengan landasan filosofis negara Pancasila. Para ideolog baik dari kaum islamis maupun nasionalis telah memiliki berbagai sudut pandang yang berbeda dalam memandang hubungan antara idologi pancasila dan ideologi islam.

Perdepatan mengenai hal ini sudah mulai diperdebatkan sejak awal zaman kemerdekaan Indonesia, pada saat merumuskan dasar negara tepatnya masa Demokrasi Liberal ketika terjadi sidang Konstituante yang merumuskan landasan dasar negera yang sebelum akhirnya Ptresiden Soekarna memutuskan Dekrit pada 5 juli 1959. 

Perdebatan dua kutub ideologis ini tak hanya berhenti pada tatanan negara akan tetapi muncul juga pada tatanan masyarakat yang meyakini bahwasanya Pancasila sebagai sebuah konsep fibal dan bulat, serta kutub lain yakni kutub yang memperjuangkan konsep Islam sebagai konsep yang harus diletakkan dan diperjuangkan sebagai landasan filosofis negara.

Kedua, pemahaman antara hukum dan islam selalu dihadirkan dalam bentuk yang berhadapan sekaligus bertolak belakang. Pemahaman terjadinya benturan antara hukum Negara dan hukum Islam hingga kini masih terus muncul. 

Beberapa kelompok masyarakat berpendapat bahwa hukum Islam haruslah diletakkan sebagai landasan hukum negara Indonesia, sehingga pembangunan nasional hukum di Indonesia dianggap belum final karena belum terlaksananya hal tersebut. Dan kelompok nasionalis berpendapat bahwasanya pembangunan hukum di Indonesia telah sesuai pada tempatnya dengan anggapan bahwa Indonesia bukanlah negara Islam.

Pengkajian antara hukum Islam dan sila-sila yang terkandung dalam Pancasila dianalisis melalui ayat-ayat Al-qur’an yang dimana Al-qur’an digunakan sebagai sumber avuan tertinggi dalam ranah hukum Islam. Mengkaitkan keduanya dengan membedah sila pancasila serta ayat Al-qur’an memiliki tujuan untuk melihat titik paut selain itu juga dikaji apakah terdapat benturan filosofis diantara keduanya.

Sila urutan pertama dalam Pancasila yakni sila Ketuhanan yang Maha Esa yang artinya seluruh penduduk Indonesia diwajibkan memiliki agama dan satu Tuhan yang dianut serta dipercayainya. Islam sebagai ajaran agamam yang menerapkan bahwasanya hanya ada satu tuhan, yakni Tuhan Allah SWT. 

Peletakkan ideologi Ketuhanan yang Maha Esa pada sila pertama Pancasila merupakan hal yang tepat mengingat bahwasanya Islam merupakan agama nusantara yang telah berkembang mewarnai kehidupan masyarakat Indonesia sejak lama hingga saat ini. Penerapan ideologi islam dalam Pancasila sila pertama tidaklah mengandung makna yang menutup kebebasan manusia lainnya dalam menganut agama lain selain agama Islam di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun