Nama : Nia Nur Baitti
Nim : 181330000242
Kelas : 6 PGSD A1
Makul : Pendidikan Inklusi
Tugas Rangkuman Materi Artikel
Karakteristik Kompetensi Guru Sekolah Inklusi
Guru merupakan seorang pendidik yang berkewajiban untuk mengajari, mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi peserta didik yang dimulai dari PAUD sampai perguruan tinggi. Guru merupakan seorang yang berwawasan luas dan berpengetahuan tinggi tentang kependidikan, sehingga guru dapat membagikan ilmunya kepada peserta didik tanpa membedakan atau pilih kasih. Hal tersebut menjadi terbentuknya sekolah inklusi.Â
Pendidikan inklusi merupakan pendidikan peserta didik yang mempunyai keterbatasan atau kebutuhan khusus yang layak mendapatkan pendidikan menyeluruh tanpa melihat keterbatasan yang dimiliki. Untuk itu guru disekolah reguler atau inklusi harus mempunyai kompetensi mengajar. Kompetensi menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2005 tentang guru dan dosen adalah "kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan".Â
Kompetensi yang harus dimiliki seorang pendidik sekolah inklusi menurut (Jamil, 2013) sebagai berikut : Kompetensi pedagogik yaitu usaha yang dilakukan pendidik dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman, rancangan, pelaksanaan, evaluasi serta pengembangan peserta didik untuk mengembangkan potensi yang dimiliki peserta didik. Seorang pendidik harus menguasai karakteristik peserta didik reguler dan ABK baik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional serta intelektual.Â
Dalam sekolah inklusi guru belum optimal melakukan identifikasi secara mendalam karakteristik ABK. Hal tersebut hanya dilakukan oleh guru pembimbing khusus (GPK) tanpa dilakukan besama. Sebaiknya GPK dan guru reguler dapat menindaklanjuti serta berkolaborasi dengan penyusunan rencana pembelajaran individual selanjutnya.
Kompetensi profesional yaitu kemampuan yang dimiliki pendidik dalam menguasai materi pembelajaran yang luas serta mampu membaca karakteristik peserta didik untuk menyesuaikan model, strategi seperti apa yang digunakan untuk menyampaikan materi yang diajarkan, kompetensi profesional yang dimiliki guru dibentuk untuk mewujudkan peserta didik yang terampil dan produktif, guru bisa meningkatkan skill dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengembangkan pembelajaran serta potensi yang dimiliki anaka berkebutuhan khusus. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan atau perilaku guru yang menjadi contoh atau panutan peserta didik, menjadi tauladan yang baik untuk sesama, dapat memperlakukan peserta didik berkebutuhan khusus dengan baik tanpa ada unsur deskriminatif.Â