Mohon tunggu...
Angga Ardiyansyah
Angga Ardiyansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pekerja Bebas

Seorang mahasiswa yang mencoba mencurahkan pemikiran dan mengabadikan hidup, pengalaman hingga opini melalui tulisan dengan sejelas mungkin. Semoga tulisan yang dihasilkan dapat dicerna dan bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Insentif bagi Para Pemilik Kendaraan Listrik

11 Februari 2023   17:26 Diperbarui: 11 Februari 2023   17:41 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kendaraan Listrik Memiliki Berdampak Pada Lingkungan (RoschetzkyIstockPhoto-istockphoto.com)

Pemerintah Indonesia sedang menggencarkan perkembangan program penggunaan kendaraan listrik dalam mengurangi emisi karbon.

Melansir dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sampai November 2022, tercatat sudah ada sekitar 33.810 unit kendaraan listrik di Indonesia yang meliputi kendaraan pribadi dan konvensional.

Pemerintah tengah melakukan finalisasi aturan insentif bagi pemilik kendaraan listrik dalam mendukung program tersebut. Insentif tersebut nantinya akan diberikan saat pembelian kendaraan listrik, baik mobil maupun motor, yang diproduksi oleh perusahaan yang memiliki pabrik di Indonesia. Insentif tersebut diharapkan dapat memberikan berbagai manfaat bagi perkembangan industri kendaraan listrik kedepannya.

Melansir data laman resmi Kemenperin, Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian mengatakan, "insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik besarnya sekitar Rp80 juta dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp40 juta. Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua, pembelian motor listrik memperoleh insentif sekitar Rp8 juta. Sementara, motor konversi menjadi motor listrik mendapat insentif sekitar Rp5 juta," jelas Agus.

Lebih lanjut lagi, ia memaparkan, "insentif bagi pembelian kendaraan listrik bertujuan untuk mendorong agar penggunaan mobil atau motor listrik bisa semakin cepat. Selain itu, terdapat beberapa manfaat dengan mempercepat penggunaan mobil atau motor listrik," imbuhnya.

Hingga saat ini berbagai upaya telah dijalankan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik. Salah satunya dengan menetapkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan dinas sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, pada tahun 2025 Presiden Jokowi menargetkan produksi sepeda motor listrik di Indonesia bisa mencapai dua juta produk, sejalan dengan tren dunia mengarah pada penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan. Menurut Menperin, target tersebut sangat realistis mengingat sudah ada 35 pabrikan otomotif yang siap memproduksi sepeda motor listrik dengan kapasitas satu juta unit kendaraan per tahun dan ditargetkan meningkat hingga dua juta unit hingga tahun depan.

Peningkatan populasi kendaraan listrik tentunya harus didukung dengan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dalam mendukung perkembangan kendaraan listrik skala nasional. Untuk mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik di tanah air, Kemenperin juga sedang mempersiapkan satu standar baterai yang sama, sehingga penggunaan charging station dan swap battery akan lebih mudah dijangkau dan digunakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun