Mohon tunggu...
Najib Fachruddin Thoha
Najib Fachruddin Thoha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Paradoks Etnik Pujangga

Menulis buku Kumpulan Puisi Masa Transisi, Sajak Luka Kehidupan (antologi), Solusi Pembelajaran Online (antologi), Hilang & Kenang (antologi). Mahasiswa Sekolah Tinggi Islam Blambangan. Mengelola blog pribadi rudinperfect.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Membaca Niat Ketika Wudhu, Wajib atau Tidak?

8 Mei 2021   05:51 Diperbarui: 8 Mei 2021   05:58 904
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
koleksikartunku.blogspot.com via Pinterest.com

Terjadi perselisihan dan perdebatan di antara para Ulama' mengenai hal ini. Apakah niat termasuk syarat mutlak wudhu atau tidak?

Terdapat dua dalil yang dijadikan sumber dan rujukan atas pengambilan keputusan diantara para Ulama'.

Dalil pertama ditinjau dari Al-Qur'an, yang artinya :

"Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah, dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama." (QS. Al-Bayyina ayat 5).

Dalil yang kedua merujuk pada Hadits nabi, yang artinya :

"Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Al Khaththab adia berkata: 'Aku mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda: "Amalan-amalan itu hanyalah tergantung pada niatnya." (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim)

Ditinjau dari dua dalil diatas maka berangkatlah sebagian golongan yang menyatakan bahwasanya membaca niat merupakan syarat mutlak wudhu, mereka adalah penganut Madzhab Imam Syafi'i, Maliki, dan Hambali.

Sebagian lain berpendapat bahwasanya membaca niat bukan merupakan syarat mutlak wudhu, mereka adalah penganut Madzhab Imam Hanafi.

Sebab perselisihan itu disebabkan oleh keraguan apakah wudhu termasuk dalam golongan ibadah mahdhah atau ibadah ghoiru mahdhah.

Ibadah mahdhah merupakan ibadah yang maksud penerapannya tidak dapat dijangkau oleh akal pikiran manusia, misalnya seperti shalat.

Ibadah ghairu mahdhah merupakan ibadah yang maksud penerapannya dapat dijangkau oleh akal manusia. Seperti mensucikan sesuatu yang najis sebelum melaksanakan ibadah salat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun