Mohon tunggu...
Nur FitrianaKurniawati
Nur FitrianaKurniawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Stop Kenakalan Remaja, Mahasiswa KKN Undip Berkolaborasi dengan Pengadilan Negeri Mungkid

17 Agustus 2022   01:55 Diperbarui: 17 Agustus 2022   02:12 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Magelang (09/08/2022) Kenakalan remaja dapat dikategorikan sebagai bentuk perilaku menyimpang karena tidak sesuai dengan norma yang ada di dalam masyarakat dan perbuatan tersebut dapat merugikan orang lain serta melanggar hukum yang berlaku.

Permasalahan hukum yang pernah terjadi di Desa Ringinanom adalah perkelahian antar pemuda saat ada pertunjukan yang dipicu oleh hal yang sangat kecil yaitu karena tersenggol oleh pemuda lain. Program penyuluhan hukum tentang kenakalan remaja berangkat dari permasalahan yang ada di Desa Ringinanom. Hal tersebut selain merugikan diri sendiri juga merugikan orang lain.

Program ini meliputi sosialisasi penyuluhan hukum tentang kenakalan remaja dengan mengundang narasumber yang ahli dalam bidangnya. Dalam program ini mahasiswa Undip menggandeng Pengadilan Negeri Mungkid sebagai narasumber dalam acara tersebut. Pemaparan materi dari Pengadilan Negeri Mungkid disertai diskusi bersama tentang kenakalan remaja meliputi pengertian kenakalan remaja, penyebab terjadinya kenakalan remaja, jenis-jenis kenakalan remaja, pencegahan dan penanggulangan kenakalan remaja.

Mahasiswa Undip menyelenggarakan penyuluhan hukum tentang kenakalan remaja di Aula Desa Ringinanom, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang. Mahasiswa Undip bekerjasama dengan pihak Pengadilan Negeri Mungkid, serta berbagai elemen yang bersinggungan secara langsung dengan remaja diikutsertakan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ini. Kegiatan ini mengundang pihak karang taruna, PKK Milenial, tokoh masyarakat dan perangkat desa dengan total peserta 48.

Acara dibuka oleh Ibu Yuvita Isni K., S.E., M.M., selaku Camat Tempuran yang turut hadir dalam acara tersebut sebagai bentuk serta dukungan terhadap program yang diselenggarakan pada tanggal 09 Agustus 2022 tersebut.

dokpri
dokpri

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengarahan kepada masyarakat Desa Ringinanom mengenai kenakalan remaja serta akibat hukum dari kenakalan remaja. Para pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut sangat antusias serta mengucapkan terimakasih kepada mahasiswa KKN Undip yang telah menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum tentang kenakalan remaja.

Penulis: Nur Fitriana Kurniawati -- Program Studi Ilmu Hukum

Dosen Pembimbing : Muhyidin, S.Ag., M.Ag., M.H.

Desa Ringinanom, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang

#KKNTimII2022 #UniversitasDiponegoro #p2kknundip #lppmundip

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun