Mohon tunggu...
Nur FitrianaKurniawati
Nur FitrianaKurniawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Fakultas Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Undip Berikan Edukasi IUMK kepada Pelaku UMKM di Desa Ringinanom

16 Agustus 2022   17:33 Diperbarui: 16 Agustus 2022   17:42 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Magelang (28/07/2022) Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) jarang mendapatkan perhatian namun sebenarnya IUMK merupakan hal yang penting untuk berjalannya suatu UMKM. 

Dalam Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro-Kecil yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Desa ringinanom terdapat beberapa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang bisa menjadi penggerak ekonomi di Indonesia dan bisa menyerap tenaga kerja. Namun kenyataannya banyak UMKM di Desa Ringinanom yang belum memiliki izin secara legal. Bukan hanya usaha yang skalanya besar saja yang harus memiliki izin, tetapi usaha dengan skala kecil juga harus memiliki izin. 

Banyak pelaku UMKM yang belum mengetahui tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Para pelaku UMKM di Desa Ringinanom masih merasa kebingungan dalam mengurusnya.

Program edukasi tentang Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) berangkat dari permasalahan pengelola UMKM sudah membuat produk sedemikian rupa, namun usaha tersebut belum memiliki IUMK karena pelaku UMKM belum mengurus terkait legalitas usahanya sehingga belum mendapatkan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan dari pemerintah.

Program ini dilaksanakan dengan dengan cara edukasi dengan melakukan sosialisasi dan penjelasan kepada para pelaku UMKM dengan memberikan leaflet yang berisi tentang Perizinan Usaha Mikro Kecil (UMK) Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko secara door to door kepada pelaku UMKM. Dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2022.

Dokpri
Dokpri

Dengan program ini diharapkan pelaku UMKM dapat teredukasi mengenai pentingnya memiliki izin usaha mikro kecil (IUMK) yang akan memberikan berbagai manfaat kepada para pelaku UMKM apabila sudah mempunyai IUMK. 

Respon yang baik dari pelaku UMKM kepada mahasiwa KKN Undip dan mereka berterimakasih telah diberikan edukasi mengenai pentingnya IUMK bagi pelaku UMKM. Hal tersebut menjadi ilmu baru bagi mereka yang sebelumnya belum mengatahui terkait IUMK.

Penulis: Nur Fitriana Kurniawati – Program Studi Ilmu Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun