Semua media tanpa kecuali mengabarkan tentang sosok Setya Novanto yang brilian, Ketua DPR-RI yang juga ketua umum partai Golkar tersebut semakin fenomenal setelah menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP sebanyak 2 kali,dan bertambah menduduki trending topik pemberitaan setelah terkena musibah kecelakaan,siapa tidak "kenal" Setya Novanto.? Bisakah KPK menjeratnya?
Menurut Informasi berdasarkan keterangan dari Wartawan Metro Tv Hilman Mattauch, yang saat ini sudah menjadi tersangka karena lalai dalam mengemudi, sebelum terjadi kecelakaan di Jl Permata Hijau, Jaksel, Setya Novanto berangkat dari Gedung DPR.
Berkaitan dengan kecelakaan Bapak Setya Novanto. Intinya bahwa awal kejadian ada kendaraan roda empat, mobil yang ditumpangi Pak Setnov, kemudian yang mengendarai Saudara Hilman. Jadi yang bersangkutan (Setnov) dari gedung DPR akan menuju ke Metro TV, ada acara di 'Prime Time' ya itu," jelas Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/11/2017).
Hal tersebut di perkuat oleh pemimpin Redaksi Metro TV Don Bosco Salamun yang mengatakan bahwa Metro tv menugaskan saudara Hilman Mattauch untuk membawa Setya Novanto sebagai Narasumber. dan ini sah-sah saja dalam dunia jurnalistik menggali, mencari dan mendatangkan Narasumber sebagai bahan berita,
Setelah Bung Setya Novanto di "tangan"KPK (dengan di tetapkannya sebagai tersangka sebanyak dua kali, dan setelah KPK berhasil menetapkan tersangka dan mengantarkanya menjadi terdakwa terhadap Irman, Sugiharto, Andi Narogong dan lainya, bisakah KPK menyelidiki secara intensif kepada daftar di bawah ini.?
1. Gamawan Fauzi (saat itu Menteri Dalam Negeri) sejumlah 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta
2. Diah Anggraini (saat itu Sekretaris Jenderal Kemendagri) sejumlah 2,7 juta dollar AS dan Rp 22,5 juta
3. Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan e-KTP) sejumlah 615.000 dollar AS dan Rp 25 juta
4. Enam anggota panitia lelang, masing-masing sejumlah 50.000 dollar AS
5. Husni Fahmi sejumlah 150.000 dollar AS dan Rp 30 juta
6. Anas Urbaningrum sejumlah 5,5 juta dollar AS