Mohon tunggu...
Cinta Renjana
Cinta Renjana Mohon Tunggu... Freelancer - Penulis Naskah Drama Opera, Hoby Otodidak

Menulis, menulis dan menulis.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Nota atau Kwitansi Kosong, "Don't Do It!"

4 Mei 2018   07:21 Diperbarui: 5 Mei 2018   03:10 3006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Nota / Kwitansi Kosong

Nota / Kwitansi Kosong, Jangan lakukan itu.

Sebagai pengusaha, pelaku bisnis atau apapun yang bukti transaksi memakai 'nota / kwitansi' sering diminta mengeluarkan nota / kwitansi kosong.

Dipaksa atau terpaksa, kita tidak mampu menghindar, menolak, tidak setuju keluarkan atau memberi 'KOSONG' padahal 'blangko' kosong itu tidak benar-benar kosong, ada 'logo' atau nama perusahaan kita.

Maka, ...
Sedapat mungkin, nama dan perusahaan kita, kita pertahankan semampu kita.
Karena, ...
Punya resiko sangat tinggi, secara hukum, kita yang menjadi penanggung jawab.

Masih ada 1 langkah demi keamanan kita. "JANGAN MAU TANDA TANGAN"

Jangan!
Jangan!
Karena, ...
Dengan 'tanda tangan', berarti tanda kita hadir dan setuju berapapun yang akan menulis diatas lembar bukti transaksi itu.

ILUSTRASI : Kejadian pertengahan tahun 80'an

Di Pengadilan, Sidang kasus 'markup'

"Benar ini kwitansi perusahaan saudara?" tanya jaksa, sambil tunjukkan kwitansi berlogo.
"Ya benar." jawab terdakwa.
"Benar ini cap perusahaan saudara?" lanjut pertanyaan jaksa, dengan bukti cap perusahaan dan tanda tangan diatas meterai cukup.
"Ya benar" jawab terdakwa membenarkan.
"Benar ini tanda tangan saudara?" pertanyaan berikutnya.
"Tidak benar, itu palsu, bukan tanda tangan saya." jawab terdakwa tegas.

Jaksa tetap mendakwa 'SALAH' 

Terdakwa dihadapan Hakim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun