Mohon tunggu...
nety tarigan
nety tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Perempuan AntiKorupsi

Bekerja dengan masyarakat khususnya anak dan perempuan untuk mendorong mendapatkan keadilan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Biaya Naik Haji Meningkat, Kapan Saya Bisa Naik Haji?

6 Mei 2022   06:11 Diperbarui: 6 Mei 2022   06:22 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Menjalankan rukun Islam kelima yaitu naik Haji sekali seumur hidup merupakan impian seluruh Umat Muslim di Indonesia. Akan tetapi sejak pandemi datang, cita-cita naik gaji terhambat dengan adanya kebijakan pencegahan Covid dari Kerajaan Arab Saudi Untuk menutup daerah suci mekkah dan madinah.

Bukan itu saja,  ketika pandemi covid19 Sudah menurun, tantangan lain Untuk naik haji, datang kembali dengan adanya pembatasan quota se besar 60 ribu Untuk calon naik haji tahun 2021, lalu kapan saya bisa naik haji? Karena antrian naik haji menjadi panjang sekali jika Saya daftar sekarang. 

Belum selesai dengan panjangnya antrian naik haji Karena pembatasan quota, bulan April tahun ini 2022, pemerintah menetapkan kebijakan baru dengan menaikan biaya naik haji. Padahal setiap tahun pemerintah telah menaikan biaya biaya haji.

Dirangkum dari akun Instagram resmi Indonesia Baik, berikut adalah perincian biaya naik haji dari tahun ke tahun dalam rupiah:
Biaya haji 2015: Rp 30 juta - Rp 38,2 juta
Biaya haji 2016: Rp 31,1 juta- Rp 38,9 juta
Biaya haji 2017: Rp 31 juta - Rp 38,9 juta
Biaya haji 2018: Rp 31,1 juta - Rp 39,5 juta
Biaya haji 2019: Rp 30,9 juta - Rp 39,2 juta
Biaya haji 2020: Rp 31,4 juta - Rp 38,3 juta
Biaya haji 2021: Rp 44,3 juta (estimasi)

Biaya haji ditetapkan setiap tahun, besarannya berbeda setiap embarkasi. Selain itu, perlu diketahui bahwa ibadah haji 2020 dan 2021 batal karena pandemi Covid-19. (kontan.com,2022)

Dan saat ini menurut  pemberitaan tempo. Com menyatakan bahwa Komidi Kerja VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI sepakat menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2022 sebesar Rp39,8 juta. Angka ini naik sekitar Rp4,8 juta dibanding Bipih Tahun 2020 sebesar Rp35 juta.

Biaya tersebut meliputi; biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.

Kenaikan biaya ini tidak dibebankan bagi calon haji yang Sudah membayar lunas.

Dengan kondisi pandemi Covid19 yang belum berakhir plus hepatitis yang mulai menyerang anak-anak serta antrian yang panjang karena pembatalan naik haji tahun 2020 dan 2021 serta biaya naik membuat tantangan untuk dapat naik haji sesuai waktu yang diharapkan. 

Semoga pemerintah dapat memberikan kebijakan yang ramah Untuk menunaikan rukun Islam kelima ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun