Pernyataan Jaksa Agung yang menyatakan bahwa korupsi dibawah 50 juta dikembalikan saja, menimbulkan kontroversi dimasyarakat. Ada beberapa orang Setuju dengan pernyataan tersebut Tapi ada juga yang Tidak Setuju.
Pernyataan dibawah 50 juta dikembalikan bagi  yang Setuju, memandang bahwa keputusan ini adalah keputusan yang maju Karena dapat mengurangi kepenuhan/overcrowded penjara.Â
Jumlah kecil dari tindak pidana korupsi juga dianggap tidak merugikan negara sehingga dana dikembalikan saja tanpa dipenjarakan menjadi alternatif.
Akan tetapi bagi yang tidak Setuju dari pernyataan jaksa Agung terkait pengembalian uang korupsi dibawah 50 juta tanpa proses hukum mengatakan bahwa hal tersebut dapat mengecilkan makna dari tindak pidana korupsi yang merupakan kejahatan luar Biasa atau dikenal extraordinary crime Menurut PBB menjadi tindak pidana ringan seperti pelanggaran lalu lintas.Â
Selain itu juga, dapat mengubah perilaku para pejabat pemerintah ataupun semua pihak Untuk Tidak berupaya mencegah korupsi Di negara kita . Faktanya korupsi kecil Jika digabung hasil semua korupsi nya bisa jadi melebihi jumlah korupsi besar.Â
Berkaca dari Satgas pungli yang bekerja Untuk penegakan hukum korupsi dibawah 50 juta tidak terdengar terkait kinerja mereka kepada publik seperti  berapa banyak dana yang dikembalikan ke negara atau berapa banyak nama koruptor yang melakukan pungli sama sekali Tidak terdengar.Â
Sehingga penting bagi kejaksaan Untuk mencetmati kembali terkait penerapan pengembalian dana hasil tindak pidana korupsi dibawah 50 juta Karena berdampak terhadap a strategi pencegahan korupsi dan dapat menimbulkan petty korupsi yang massive.Â
Paling Tidak dengan adanya sanksi lain yang dapat memberikan efek jera bagi petty corruption akan membantu mencegah korupsi. Buka kah lebih baik mencegah daripada memperbaiki?Â