Mohon tunggu...
nety tarigan
nety tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Perempuan AntiKorupsi

Bekerja dengan masyarakat khususnya anak dan perempuan untuk mendorong mendapatkan keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kebijakan Operasional Moda Transportasi Hari Ini Berpotensi Korupsi

7 Mei 2020   07:05 Diperbarui: 7 Mei 2020   07:02 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Indonesia saat ini adalah negara di asean dengan jumlah terbanyak yang terpapar covid-19, bahkan Indonesia merupakan negara urutan ke 22 di Asia yang terpapar kasus virus Corona. 

Melihat meningkatnya jumlah orang yang terpapar virus corona dari hari-ke-hari di Indonesia, maka pemerintah telah membuat kebijakan PSBB yang inti kebijakan tersebut adalah pembatasan untuk beraktivitas diluar rumah, atau yang dikenal dengan kebijakan "dirumah saja". 

Kebijakan tersebut diikuti dengan kebijakan pembatasan transportasi dimana moda transportasi dihentikan khususnya pesawat terbang dihentikan sementara waktu sampai Bulan Juni 2020, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang meluas saat jelang Hari Raya Idul Fitri. 

Kebijakan memberhentikan sementara Moda transportasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah dipandang sebagai kebijakan yang efektif untuk dapat mengurangi laju dari penyebaran covid19, akan tetapi tiba-tiba Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengeluarkan pernyataan dari penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 tahun 2020 yang inti dari perjabaran permenhub adalah memperbolehkan bagi moda transportasi untuk dapat beroperasi kembali dengan syarat mematuhi aturan protocol kesehatan selain itu yang melakukan perjalanan hanya diperbolehkan urusan diplomasi, bisnis dan dinas, bahkan Budi juga menyatakan jenis masyarakat yang diperbolehkan untuk pulang kampung selama larangan mudik diterapkan seperti DPR dan penjabat lain boleh melakukan perjalan pulang kampung pada masa mudik.

Jika diamati secara cermat dari berbagi pernyataan Budi Karya dalam media online, sudah dapat dipastikan bahwa kebijakna tersebut merupakan kebijakan kontra produktif yang membuka celah terhadap korupsi. 

Mengapa tidak? 

Seperti kita ketahui pada masa pembatasan gerak dan tingginya jumlah orang yang bekerja dirumah serta banyaknya orang yang di PHK atau dirumahkan, maka menjadi pertanyaan bagi kita semua jika anggota DPR atau pejabat lain ingin melakukan tugas dinas keluar kota, apalagi jika mereka pergi dinas menuju kampung halaman mereka dengan alasan melihat kinerja daerah. 

Pergi dengan biaya negara, dan menuju kampung halaman dimasa pandemic covid-19 dimana pemantauan masyarakat sedang melemah akibat pembatasan gerak, hal ini sangatlah berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan anggaran negara. 

Selain itu, jika perjalanan dinas yang dilakukan dengan membawa anggota keluarga dengan alasan bapak atau ibu nya sedang melakukan perjalanan dinas ke suatu daerah tertentu dan memerlukan bantuan pasangan atau anaknya, siapakah yang dapat memastikan bahwa mereka tidak melakukan plesiran? apalagi jika perjalanan dinas dilakukan ke kampung halamannya? bagaimana memastikan bahwa mereka tidak mudik memang perjalanan dinas, padahal istri/suaminya diajak.

Disisi lain, bagaimana memastikan jika mereka pergi dengan surat tugas tersebut pada saat meminta surat tugas tidak memberikan tips atau melakukan suap agar mereka dapat tugas keluar kota, dapat uang perjalanan dinas, dan bertemu dengan keluarga.

Jika dibayangkan, akan besar sekali uang yang hilang tanpa dampak dari kebijakan tersebut mengingat moda transportasi seperti pesawat menerapkan tarif yang cukup tinggi serta akan adanya pembengkakan biaya proteksi kesehatan atas penerapan kebijakan tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun