Mohon tunggu...
nety tarigan
nety tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Perempuan AntiKorupsi

Bekerja dengan masyarakat khususnya anak dan perempuan untuk mendorong mendapatkan keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akibat Program Pemerintah yang Tidak Terintegrasi: Sehabis Napi Keluar dari Lapas, lalu Kami Harus Apa?

9 April 2020   11:33 Diperbarui: 9 April 2020   12:08 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kebijakan pemerintah terkait penyebaran covid19 di Lapas, memang perlu diapresiasi. Hal ini menyatakan pemerintah memberikan perhatian khusus kepada napi dan memberikan perhatian kemanusiaan kepada mereka.

Pelepasan sekitar 30.000 napi dari seluruh lapas di Indonesia ternyata meninggalkan permasalahan baru yang tidak direkam oleh Pemerintah. Akan tetapi bagi mantan napi yang sudah keluar dari Lapas, menghadapi permasalahan bagaimana mereka untuk bekerja, bekerja adalah salah satu pertahanan hidup mereka untuk dapat menjalani hidup dan tidak melakukan tindak pidana kembali sehingga mereka harus berhadapan dengan hukum.

Sebagai pembelajaran, pemberitaan gelora.co menyatakan pada hari ini bahwa ada mantan napi yang baru keluar karena program ditjen pas untuk menangkal penyebaran covid19 di lapas sudah harus masuk kembali karena melakukan kejahatan pencurian.

Melihat dari permasalah tersebut, jelas terlihat bahwa pemerintah sangat terburu-buru dalam mengambil keputusan mengeluarkan napi pada masa situasi covid19 tanpa memetakan permasalahan lanjutannya seperti bagaimana mereka mendapatkan pekerjaan atau modal untuk mereka bekerja.

Seperti kita ketahui bahwa saat ini saja sudah banyak perusahaan atau industri yang harus melakukan pemutusan kerja karyawan karena demand atau permintaan barang menurun, daya jual menurun sehingga tidak memungkinkan untuk membayar para pekerja yang bekerja dirumah. 

Sedangkan jika kita melihat bagaimana napi yang sudah bertahun-tahunn didalam lapas dan tidak memiliki pekerjaan ketika keluar dihadapkan dengan situasi tersebut. Sudah pasti, mereka sulit untuk mengakses pekerjaan, apalagi akses kredit dimasa krisis ekonomi akibat covid19 saat ini.

Kembali melakukan kejahatan sangat memungkinkan karena mereka tidak memiliki pertahanan untuk hidup selain bertahan hidup dengan cara kejahatan. Selain itu, tingginya pengangguran secara tidak sadar dapat berkontribusi terhadap tingginya tindak pidana di Indonesia.

Untuk itu penting sekali bagi pemerintah khususnya pengambil keputusan yang bekerja mendampingi para napi memikirkan suatu program khusus setelah napi keluar dari lapas di saat covid-19 ini, Antara lain: bagaimana mereka yang memiliki skill seperti napi yang terlatih menjadi barista, menjahit, dan lainnya dapat memperoleh modal kecil untuk dapat membangun bisnis mereka.

Dalam artian ditjen pas sudah memetakan berapa napi yang dikeluarkan dengan skill lalu membicarakan dengan OJK agar kebijakan OJK ramah terhadap mantan napi; untuk mantan napi yang tidak memiliki skill khusus mungkin ditjen pas dapat bekerja sama dengan gojek atau grab agar mereka dapat diperkerjakan jam-jam an atau berdasarkan kemampuan mereka.

Paling tidak ada, pemerintah ketika mengeluarkan napi karena situasi covid19 ini tidak membuat masalah baru dan benar-benar program pencegahan penyebaran covid19 berjalan dengan baik.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun