Mohon tunggu...
nety tarigan
nety tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Perempuan AntiKorupsi

Bekerja dengan masyarakat khususnya anak dan perempuan untuk mendorong mendapatkan keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Korupsi di Sektor Kelapa Sawit Merugikan Negara dan Pelaku Usaha

14 November 2019   10:04 Diperbarui: 14 November 2019   10:05 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Industri Minyak kelapa sawit merupakan suatu industri yang memberikan "promising" usaha yang menguntungkan bagi pelaku usaha dan negara. Terbukti dengan semakin bertambahnya perusahaan sawit yang ada di Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik menyatakan bahwa 1,799 perusahaan perkebunan sawit di Indonesia, 164 perusahaan milik negara dan 1,615 merupakan perusahaan swasta dan sisanya merupakan perkebunan inti rakyat. 

Tidak dapat disangkal perkebunan sawit merupakan unggulan strategis daerah seperti Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah dan Riau. Cerita sukses bisnis sawit di daerah-daerah tersebut ternyata memiliki cerita lain seperti mata uang dimana memaksa para pelaku bisnis tidak dapat bekerja dengan mengunakan prinsip bisnis integritas. Cerita lain tersebut lahir ketika pelaku usaha memulai bisnisnya sudah menghadapi titik rawan yang memaksa pelaku usaha untuk melakukan tindak pidana korupsi. 

Titik rawan dalam melakukan bisnis perkebunan sawit dihadapi oleh pengusaha ketika melakukan pengurusan Izin Usaha Perkebunan (IUP), keluhan dalam pengurusan izin tersebut sering sekali diwarnai dengan harusnya para pengusaha memberikan sejumlah uang kepada pelayan publik untuk mendapatkan izin tetap waktu.

Disadari bahwa Pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong agar pengusaha dapat melaksanakan berusaha secara berintegritas, sejumlah aturan termasuk Peraturan Mahkamah Agung No. 13/2016 terkait tata cara penanganan perkara tindak pidana korporasi ternyata tidak dapat mendorong penyamanan dan kepastiaan kepada pelaku usaha untuk melaksanakan bisnis integritas.

Fakta lapangan mengunjukan usaha pemberantasan korupsi oleh pengusaha kelapa sawit menjadi maju mundur ketika titik rawan korupsi di sektor Sumber Daya Alam tidak pernah tuntas teratasi. Korupsi di sektor usaha SDA biasanya terlihat dari beberapa bentuk: 1) suap-menyuap dan gratifikasi, 2) biaya informal yang menyebabkan konflik kepentingan, 3) manipulasi informasi terkait kegiatan usaha, 4) pelanggaran persyaratan penerbitan usaha.  

Padahal kita ketahui bahwa korupsi merugikan negara serta merugikan para pelaku usaha - dari sisi pelaku usaha, korupsi tidak saja menghilangkan uang yang harus dibebankan kepada biaya lainnya akan tetapi membuat psikologi pelaku usaha menjadi rusak karena perubahan prilaku menjadi perilaku koruptif. Melihat sama-sama rugi, maka penting untuk fokus melakukan collective action dan komitment yang kuat dari pemerintah dan pelaku usaha agar sama-sama memberantas korupsi. Tujuan memberantas korupsi adalah untuk memperkecil ruang korupsi. 

Ruang korupsi tersebut diperkecil dengan cara dibangun supply dan demand dari kedua belah pihak soal pencegahan korupsi pertanyaan tersebut harus lahir dari kedua belah pihak, sebagai contoh mengapa pelaku usaha penting untuk mencegah korupsi, kemudian kenapa butuh pencegahan korupsi lalu , apa keuntungan bagi pengusaha ketika melakukan pencegahan korupsi - hal ini juga dapat ditanyakan kepada negara gunanya untuk mendekatkan padangan dua belah pihak soal apa itu korupsi di kelapa sawit dan komitmen bersama.

Disadari pencegahan korupsi di bisnis kelapa sawit masih maju mundur mengingat kedua belah pihak masih menyalahkan terkait siapa dan mengapa korupsi dilakukan, akan tetapi saat ini yang harus disadari adalah pentingnya memberantas korupsi agar bisnis kepala sawit lebih sehat dan sustain. Mari kita cegah korupsi!

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun