Mohon tunggu...
nety tarigan
nety tarigan Mohon Tunggu... Konsultan - Perempuan AntiKorupsi

Bekerja dengan masyarakat khususnya anak dan perempuan untuk mendorong mendapatkan keadilan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Polemik Kebijakan RSUD Kota Tangerang yang Bias Gender

10 Juni 2019   22:26 Diperbarui: 11 Juni 2019   05:51 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini masyarakat khususnya masyarakat kota Tangerang dikagetkan dengan dikeluarkannya kebijakan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang  terkait dengan kebijakan penunggu pasien yang harus sejenis identitas gendernya. Dari pemberitaan kompas.com terkait isu ini dipelajari bahwa tujuan kebijakan ini diambil karena RSUD kota Tangerang ingin menjadi RSUD syariah setelah RSUD Provinsi Aceh. 

Saat ini kebijakan tersebut  menjadi polemik di masyarkat karena kebijakan tersebut sama sekali tidak sensitif terhadap Pancasila dan status pemerintahan daerah kota Tangerang itu sendiri. mengapa demikian? 

Seperti kita ketahui bahwa kota Tangerang bukanlah kota dengan otonomi khusus seperti Provinsi Aceh dimana penerapan kebijakan daerah diperbolehkan oleh Pemerintah Pusat menggunakan acuan syariah. Acuan kebijakan RSUD kota Tangerang ke Provinsi Aceh menunjukan bahwa kebijakan tersebut lahir tanpa melakukan suatu analisis yang tajam. Kebijakan tersebut juga tidak sensitif terhadap masyarakat kota Tangerang yang membayar pajak, dimana kita ketahui bahwa masyarakat yang berdomisili di kota Tangerang bukan menganut satu agama saja tapi beragam, akan tetapi kebijakan yang dilahir hanya mengacu satu agama tertentu saja.

Disisi lain, kebijakan tersebut berpotensi  membatasi orang mendapatkan haknya jika orang tersebut tidak cukup mampu melakukan aturan tersebut maka hilanglah haknya untuk mendapatkan akses kesehatan melalui RSUD walaupun orang tersebut membayar pajak secara rutin di Kota Tangerang. Apalagi jika orang tersebut merupakan kelompok miskin yang tidak mampu untuk melaksanakan aturan RSUD maka pemerintah Kota Tangerang dan RSUD kota Tangerang dapat dikatakan menghilangkan hak orang. Padahal seharusnya pemerintah kota Tangerang dimana termasuk RSUD kota Tangerang memberikan hak masyarakat, menghormati dan menjamin hak masyarkat kota Tangerang.

Kebijakan yang tidak sensitif gender dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta berpotensi menghilangkan hak masyarakat seharusnya mulai ditinjau kembali. Karena seharusnya kebijakan lahir untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan akses hak dan menjamin hak masyarakat tidak hilang. 

Sudah saatnya kebijakan yang berhubungan dengan hak dasar warga/masyarakat dikonsultasikan dengan masyarakat dan mengakomodasi nilai-nilai Pancasila agar kebijakan lahir memberikan keadilan bagi masyarakat. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun