Mohon tunggu...
Nicodima Wigonesti Murani
Nicodima Wigonesti Murani Mohon Tunggu... Administrasi - Living in paradise : Indonesia

Pekerja kantoran yang suka jalan-jalan dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Masih Berani Menghina Presiden?

30 Agustus 2019   13:44 Diperbarui: 30 Agustus 2019   16:24 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasal selanjutnya menegaskan jika perbuatan penghinaan tersebut baru menjadi delik apabila ada aduan dari Presiden atau Wakil Presiden. "Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden".

Menurut anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana  (RKUHP), Arsul Sani mengatakan RKUHP ini bisa disahkan dalam sidang paripurna terakhir DPR masa jabatan 2014-2019 pada 29 September 2019 mendatang.

Beberapa alasan mengapa pasal penghinaan kepada presiden dihidupkan kembali karena kepentingan dasar yang ingin dilindungi oleh delik penghinaan adalah martabat/derajat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi.

RUU KUHP juga mengatur larangan penghinaan kepada semua orang, tidak hanya presiden atau wakil presiden :

1. Larangan penghinaan kepada orang biasa

2. Larangan penghinaan kepada orang yang sedang menjalankan ibadah

3. Larangan penghinaan kepada golongan penduduk

4. Larangan penghinaan kepada simbol/lambang negara

5. Larangan penghinaan kepada pejabat/pemegang kekuasaan umum

6. Larangan penghinaan kepada simbol/lembaga/substansi yang disucikan (Tuhan, firman dan sifat-Nya, agama, rasul, nabi, kitab suci, ajaran agama, atau ibadah keagamaan).

Sumber:

Kompas.com

Detik.com

Tirto.id

Akurat.co

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun