Mohon tunggu...
Nesya Arela
Nesya Arela Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Demonstrasi yang Demokratis

30 Januari 2018   19:21 Diperbarui: 30 Januari 2018   20:11 578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia merupakan negara demokrasi yaitu suatu bentuk pemerintahan yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Dengan demikian, kepentingan rakyat harus diutamakan oleh wakil-wakil rakyat dan juga rakyat bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu cara rakyat menyuarakan keinginan dan pendapatnya yaitu dengan demonstrasi.

Demonstrasi merupakan aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok orang di depan umum. Demonstrasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dengan demikian, negara harus menerima aspirasi rakyat. Rakyat Indonesia diberi kebebasan untuk berpendapat di muka umum, mendapatkan perlindungan hukum namun wajib menghormati hak-hak orang lain, menghormati moral yang diakui umum, menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, menghormati keamanan dan ketertiban yang berlaku, dan menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa.

Namun, masih ada beberapa aksi demonstrasi yang berlangsung ricuh karena ketidaktaatan kepada peraturan dan norma yang berlaku di Indonesia. Hal ini tentu menyebabkan keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar terganggu. Terdapat beberapa kasus demonstrasi yang menyebabkan korban atau kekacauan dengan aparat. Demonstrasi akan segera ditindak jika demonstrasi menyangkut SARA atau mengganggu ketertiban umum. Oleh karena itu, diperlukan perhatian pada peraturan sebelum mengutarakan pendapat di muka umum. Dengan begitu, proses demostrasi akan berjalan dengan lancar, demonstran dapat menyarakan keinginannya dengan baik dan pemerintahpun dapat menerimanya dengan baik pula.

Akan baik sekali apabila demonstran dapat menyuarakan pendapat, dukungan, kritikan, dan ketidaksetujuan dengan memperhatikan perannya sebagai warga negara Indonesia yaitu dengan memperhatikan peraturan yang tertulis dalam UUD. Dengan hak mengutarakan pendapat, demonstran sebaiknya memanfaatkan hak tersebut sebaik-baiknya yaitu cukup dengan menjadi wargaa negara yang baik seperti menjaga ketertiban dengan sesama pendemo, masyarakat umum, maupun dengan aparat.

Demonstrasi merupakan aksi unjuk rasa yang melibatkan 2 pihak. seperti halnya berkomunikasi juga melibatkan keduabelah pihak untuk saling mengerti dan menghormati lawan bicaranya. Demonstrasi yang tertib merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia yang melibatkan demonstran dengan ketundukannya pada peraturan serta pemerintah yang menanggapi suara rakyatnya dengan baik. Dengan demikian, diharapkan tidak akan ada lagi aksi demonstrasi yang mengacaukan ketertiban masyarakat sekitar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun