Mohon tunggu...
Nesosmedia
Nesosmedia Mohon Tunggu... Penulis - Ruang Bumi Nusantara

Media ini sebagai wadah menampung dan menyambung ide dan gagasan tentang isi dari bumi Indonesia 🇮🇩.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sikap GMNI Jakarta Pusat Terkait Coronavirus dan Omnibus Law

26 Maret 2020   23:56 Diperbarui: 26 Maret 2020   23:58 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dewan Pimpinan Cabang Jakarta Pusat 

Kompasiana.com|Nesossial, Jakarta-Indonesia tengah dihadapkan dengan berbagai persoalan sejak awal tahun silam. Mulai dari bencana alam, panasnya hubungan diplomatik maritim dengan Negara China, konstalasi perpolitikan dalam negeri, hingga wabah coronavirus (covid-19) yang telah menggerus Indonesia.

Terkait Coronavirus, juru bicara pemerintahan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan bahwa jumlah pasien yang terpapar positif virus ini sudah mencapai 893 orang pada hari kamis (26/3) dengan korban yang meninggal berjumlah 78 orang, dengan jumlah yang sembuh 35 orang.

Langkah kebijakan strategis seperti sosial distancing, dan pengurangan jalur akses transportasi di kota DKI Jakarta tengah dilakukan pemerintah guna mencegah penyebaran wabah ini.

Aksi dan reaksi masyarakat terkait keputusan pemerintah melalui INPRES (Instruksi Presiden) tersebut mewarnai hari-hari belakangan ini. Ditambah lagi dengan sedang digulirkannya persiapan rapat paripurna soal Rancangan Undang-Undang Omnibus Law.

Salah satunya dari organisasi mahasiswa ekstra kampus seperti GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia) Cabang Jakarta Pusat.

Berdasarkan realeas yang diterima, Dewan Pimpinan Cabang Jakarta Pusat, menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak panik secara berlebihan. DPC Jakarta Pusat juga mendorong langkah pemerintah guna cepat tanggap terkait wabah ini terkhusus lebih melihat akibat dari  kebijakan yang ditetapkan.

"Memang pemerintah telah melakukan tindakan preventif dengan menghimbau masyarakat agar menerapkan sosial distancing atau #Dirumahaja tetapi, langkah tersebut seolah-olah tidak memperhatikan kalangan masyarakat yang berlatar belakang tidak mampu atau yang tidak mempunyai penghasilan tetap untuk bertahan hidup di dalam kehidupannya sehari-hari. Hal ini dikarenakan harus menjamin kehidupan mereka sendiri dengan berdiam diri di dalam rumahnya untuk bertahan hidup demi mencegah kematian akibat coronavirus". Terkutip dalam realeas tersebut.

Dalam ulasan lanjutan terdapat himbauan agar pemerintah lebih memperhatikan "Kaum Marhaen" atau masyarakat yang keberlangsungan hidupnya berpenghasilan rendah seperti pelaku ekonomi mikro dan lainnya.

"Pelaku-pelaku ekonomi mikro kecil menengah seperti pedagang kaki lima, jasa angkutan umum dan lainnya yang secara pendapatannya didapatkan mereka perhari akan kesulitan kebutuhan ekonominya. Hal ini sangat berbeda dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan kantoran yang digaji perbulan, bahkan kerjaannya pun masih bisa dilakukan di rumah. Pemerintah harus lebih memikirkan dampak ekonomi terkhusus pendapatan dan kelangsungan hidup masyarakat".

Terkait dengan Rancangan Undang- Undang Omnibuslaw, kondisi indonesia saat ini sedang mengalami serangan virus membuat hilangnya pandangan intens akan rancangan regulasi yang mendasar bagi jalannya negara. RUU tersebut menurutnya tidak mencerminkan keadilan sebagaimana yang tertuang dalam dasar negara yaitu Pancasila.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun