Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Penggiat Budaya | Pekerja Sosial | Fasilitator Pendidikan | Eks Pengawas Pemilu

KOMPASIANA AWARD - 2019: Most Viewed Content lebih dari 400.000 Pageviews - 2021: Nomine Best in Citizen Journalism - 2022: Nomine Best in Opinion

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Mengapa Kebijakan "Penonaktifan Kepala Desa di TTS" Harus Diubah?

14 April 2025   21:17 Diperbarui: 14 April 2025   21:17 1490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Edison Sipa, Sekda TTS sewaktu menjadi Penjabat Bupati TTS (Sumber: Viktory News, NTT)

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kepala desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan dinonaktifkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai konsekuensi dari pengelolaan dana desa yang dianggap tidak sesuai prosedur. Tapi benarkah langkah ini menyelesaikan persoalan? Ataukah justru memperpanjang rantai masalah yang tak kunjung putus?

Saya baru saja mendapat informasi bahwa, di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, beberapa kepala desa akhirnya kembali mendapat surat undangan untuk pelantikan setelah sebelumnya dinonaktifkan oleh pemerintah daerah. Mereka dinonaktifkan karena mengalami keterlambatan dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dana Desa, yang berdampak pada tidak dicairkannya dana desa tahun berikutnya ke desa masing-masing. Meskipun mereka kini dilantik kembali, peristiwa ini menyisakan luka dan pertanyaan: benarkah penonaktifan kepala desa menjadi solusi atas persoalan pengelolaan Dana Desa?

Kasus ini bukan hal yang langka atau baru terjadi. Di TTS, kepala desa terpaksa harus diberhentikan sementara akibat administrasi atau pengelolaan keuangan yang dianggap tidak tertib dan tidak sesuai prosedur. Sekilas, tindakan ini tampak tegas dan sejalan dengan semangat akuntabilitas. Namun bila dicermati lebih dalam, pendekatan semacam ini lebih menyerupai solusi praktis yang gagal menyentuh akar persoalan sebenarnya: sistem pengelolaan dana desa yang masih rapuh dan sumber daya manusia perangkat desa yang belum sepenuhnya siap.

Kepala Desa Sebagai Penguasa Anggaran, Tapi Bukan Satu-satunya Pengelola

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Namun, pelaksanaannya tidak dilakukan sendiri. Perangkat desa, khususnya sekretaris desa (sekdes), memegang peran penting dalam administrasi dan pelaporan keuangan. Dalam struktur ini, tanggung jawab seharusnya dibagi berdasarkan fungsi, bukan ditumpukkan pada satu orang.

Faktanya, dalam banyak kasus seperti yang terjadi di TTS, kendala pelaporan keuangan lebih disebabkan oleh lemahnya kapasitas administrasi dari perangkat desa. Bukan karena niat menyalahgunakan dana, ada beberapa karena ketidaksiapan teknis, ada yang karena perubahan regulasi, dan bukan tidak mungkin ada keterbatasan pendampingan.

Bila kemudian kepala desa dijadikan kambing hitam dari kegagalan sistemik ini, kita sedang melanggengkan ketidakadilan administratif. Penonaktifan kepala desa bukan hanya tidak menyelesaikan masalah, tetapi menambah masalah baru: terganggunya pelayanan, terhambatnya pembangunan, hingga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem.

Penonaktifan: Langkah Cepat yang Mengabaikan Dampak Jangka Panjang

Langkah penonaktifan memang terlihat "tegas". Tapi ketegasan tanpa keadilan justru merusak kepercayaan publik. Ketika kepala desa dinonaktifkan tanpa proses pembinaan yang jelas, masyarakat desa kehilangan pemimpin, dan pemerintahan desa terhambat. Program pembangunan bisa stagnan, dan pelayanan dasar terganggu karena roda pemerintahan tidak berjalan normal.

Di sisi lain, efek psikologis dari penonaktifan juga tidak kecil. Banyak kepala desa yang kemudian menjadi terlalu berhati-hati, bahkan enggan menyerap anggaran karena takut salah administrasi. Bukannya memajukan desa, mereka memilih tidak menggunakan dana demi menghindari risiko. Hal ini ironis, mengingat tujuan utama Dana Desa adalah untuk memberdayakan dan memajukan masyarakat desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun