Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Catatan Penting untuk Kebebasan Berpolitik di Indonesia

8 November 2022   08:01 Diperbarui: 9 November 2022   06:51 1692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dalam tahapan Verifikasi Faktual Partai Politik, ada catatan penting yang semestinya dijadikan sebagai pelajaran oleh partai politik bukan hanya penyelenggara pemilu."

Menjadi negara demokrasi adalah sesuatu yang patut disyukuri karena mandat kekuasaan berada di tangan rakyat. Siapapun yang dalam undang-undang diakui sebagai warga negara diberikan kebebasan untuk menentukan pilihan dan berekspresi.

Salah satunya adalah kebebasan berpolitik, yang mana setiap warga negara menentukan partisipasi mereka dalam kehidupan publik dan politik negaranya. Di Indonesia, kebebasan politik dicantumkan dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lebih spesifiknya lagi, kebebasan itu tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat".

Meskipun kebebasan berpolitik di era reformasi terus mengalami pasang surut, kebebasan politik saat ini semakin terlihat jelas lebih baik dari pada masa orde baru. Habibie memulai salah satunya dengan membentuk undang-undang yang mengatur kebebasan masyarakat Indonesia dalam melaksanakan pemilu.

Meskipun kebebasan yang diizinkan Habibie menuai kritik karena melepas Timor Timur (sekarang Timor Leste), 48 partai politik baru yang ikut berpartisipasi secara aktif dalam pemilu Indonesia di tahun 1999 menunjukkan bahwa bagian penting dalam demokrasi itu tidak ditiadakan.

Beberapa ilmuwan politik menganggap persaingan antara dua partai atau lebih sebagai bagian penting dari demokrasi. Maka dapat kita simpulkan bahwa semakin banyak partai politik yang berpartisipasi dalam pesta demokrasi maka negara tersebut menunjukkan kebebasan seluas-luasnya kepada setiap warga negara.

Akan tetapi, kebebasan berpolitik memiliki margin yang harus ditaati oleh setiap warga negara. Saya sepakat dengan Thomas Tokan Pureklolon, analis politik dan dosen ilmu politik Universitas Pelita Harapan dalam tulisannya tentang Kebebasan Politik: Prinsip Dasar dalam Berpolitik, bahwa kebebasan politik menjangkau kehendak bebas (free will) dan penentuan nasib sendiri yang harus diperjelas dengan moral dan etika sebagai penjaga gawang dalam suatu masyarakat.

Karena itu, dalam pembentukan partai politik sebagai ekspresi kebebasan berpolitik, negara membuat aturan main yang wajib ditaati, bahwa tidak serta merta partai politik mengorbitkan diri menjadi peserta pemilu sebagai wujud dari UUD 1945 tetapi ada undang-undang yang juga mengatur tentang hak untuk dipilih dan untuk memilih.

Keberadaan undang-undang tersebut untuk mencegah kebrutalan dalam berdemokrasi. Nah, dalam UU No. 7 tahun 2017 pasal 164 tentang tahapan Pemilu jelas bahwa verifikasi partai politik adalah salah satu bagian penting untuk mencegah kebebasan berpolitik yang brutal itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun