Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Bahaya! Polemik Perubahan Status Gunung Mutis di NTT

9 Desember 2021   12:30 Diperbarui: 12 Desember 2021   08:35 11225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pesona Puncak Gunung Mutis | Jungle Shelter Kupang

Beberapa bulan terakhir ini berhembus isu kencang mengenai perubahan status Gunung Mutis dari Cagar Alam menjadi Taman Nasional. Hal ini kemudian diangkat dan diprotes keras oleh salah satu wakil rakyat Nusa Tenggara Timur (NTT), Ansy Lema dalam rapat bersama Direktorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup di Senayan Jakarta.

Menurutnya ada isu yang dimainkan dengan membuat kunjungan wisatawan membludak di Cagar Alam Gunung Mutis agar dijadikan sebagai alasan untuk menurunkan status Gunung Mutis dari Cagar Alam menjadi Taman Nasional. Maka penghargaan API Awards kepada Fatumnasi sebagai surga tersembunyi sangat mencurigakan.

Bahkan, dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT sudah melobi ke Ansy Lema yang notabene sebagai orang yang gencar menyuarakan penolakan masyarakat untuk mendukung rencana penurunan status Gunung Mutis.

Cagar Alam Gunung Mutis

Bonsai di Pegunungan Mutis
Bonsai di Pegunungan Mutis

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990, cagar alam merupakan kawasan suaka alam karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya. Dalam cagar alam, ada sistem konservasi atau perlindungan terhadap keanekaragaman hayati yang perkembangannya terjadi secara alamiah.

Bentang alam Gunung Mutis yang terletak di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Timor Tengah Utara ini ditetapkan sebagai salah satu cagar alam sejak pemerintahan Hindia-Belanda. Surat keputusan yang dikeluarkan adalah Mutis Berbegte, zulfbestur nomor 4/1 tanggal 31 Agustus 1928.

Kemudian pada tahun 1980, Pemerintah Indonesia, melalui instruksi Kementerian Pertanian Nomor 185/Mentan/III juga mengatur tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) dengan status fungsi Hutan Lindung Mutis-Timau seluas kurang lebih 75.000 hektar.

Selanjutnya pada tahun 1983, kawasan Gunung Mutis diatur oleh Kementerian Kehutanan dengan Surat Keputusan Nomor 85/KPTS-II/1983 tanggal 2 Desember 1983 tentang Cagar Alam Gunung Mutis seluas kurang lebih 12.000 hektar.

Surat keputusan ini diperbaharui dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan terbaru. Nomor 3911/MENHUT-VII/KUH/2014 tanggal 14 Mei 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi NTT dengan luas kawasan mencapai 12.315,61 Hektar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun