Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menunggu Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di NTT

7 Desember 2021   20:55 Diperbarui: 7 Desember 2021   21:19 3534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Astrid Manafe dan anaknya Lael Maccabe | Dokumen Tribunnews Kupang

Sejak akhir Agustus, Astrid dan Lael putus komunikasi dengan keluarga hingga 30 Oktober 2021 dua orang pekerja proyek perpipaan SPAM Kota Kupang menemukan jasad kedua korban. Kedua pekerja proyek tersebut adalah Obetnego Benu dan Semi Leonard Toto.

Obet dan Semi yang sedang mengerjakan penggalian tanah untuk saluran pipa air menemukan kantong plastik berbau busuk. Lalu Obet mengangkat bungkusan plastik menggunakan alat berat dan berusaha membuka bungkusan plastik tersebut. Mereka terkejut saat mendapati kaki manusia di dalamnya dan melaporkan temuan itu ke Polsek Alak, Kota Kupang.

Karena kondisi jenasah yang sudah hancur, polisi kesulitan mengidentifikasi dan mengambil sidik jari. Kemudian polisi melakukan otopsi dan pemeriksaan DNA di Puslabfor Jakarta, serta memeriksa 14 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Saat itu keluarga mengenal kedua korban dari pakaian yang mereka kenakan kemudian membuat laporan kehilangan. Tetapi kasus seperti ini polisi harus mengandalkan tes DNA karena sebagai bukti terkuat dan akurat.

Setelah satu bulan, pada tanggal 24 November 2021, tes DNA keluar dan hasilnya adalah mayat tersebut merupakan Astrid Manafe dan anaknya, Lael. Kemudian jenazah dijempput pihak keluarga pada Kamis (25/11/2021) dan dimakamkan di Jalur 40, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Dengan keluarnya hasil tes DNA, Randi Badijeh, ayah biologis Lael Maccabe dituduh oleh netizen sebagai pelaku, meskipun kepolisian belum menangkap pelaku yang sebenarnya. Tetapi, tuduhan ini seakan benar, Randi menyerahkan diri ke Polda NTT pada tanggal 2 Desember 2021 sebagai pelaku pembunuhan Astrid dan Lael.

Kemudian Randi ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuhan Astrid dan Lael dengan hukuman 15 tahun penjara. Penetapan tersangka dan hukuman dinilai memiliki sejumlah kejanggalan. Randi dinilai bukan aktor tunggal, kemudian pembunuhan Astrid dan Lael merupakan pembunuhan berencana yang hukumannya minimal seumur hidup.

Netizen menuntut kerja profesional dari kepolisian bahkan meminta Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea untuk turun tangan menangani kasus ini. Hotman Paris sendiri sudah mengkonfirmasi untuk mendalami dan mengumpulkan bukti tentang kasus tersebut.

Sementara kepolisian juga menunggu masyarakat bersabar menunggu kerja kepolisian yang sedang mendalami potensi tersangka lain dalam kasus ini. Karena rekonstruksi kasus dan olah TKP pun belum dilakukan.

Menunggu Rekonstruksi Kasus

Rekonstruksi kasus merupakan salah satu tahap yang tidak pernah diabaikan oleh kepolisian dalam membongkar kasus pidana pembunuhan. Karena untuk mengetahui apakah seseorang bersalah atau tidak terhadap perkara yang didakwakan, tidak semudah membalikkan telapak telapak tangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun