Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Benar, Pemimpin TTS "Namkak"

30 Juni 2020   16:14 Diperbarui: 30 Juni 2020   21:24 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Egusem Piether Tahun | Pos Kupang (Dion Kota)

Masih ingatkah kita tentang pernyataan pedas Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada saat melakukan kunjungan kerja pertama kali di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada 27 Januari 2019? "Pemimpin TTS Namkak!" 

Ibarat memahat nama di batu karang kalimat tersebut tak dapat dihapus. Betapa tidak, kalimat tersebut terasa pedas dan menohok bahkan terlanjur membekas di hati penulis dan sulit untuk dilupakan.

Meski demikian, temperamen Gubernur Viktor Laiskodat belum meyakinkan penulis untuk mempercayai pernyataannya begitu saja. Banyak pernyataan kontroversi yang butuh dibedah dengan pisau silet hati dan pikiran untuk yakin dan mempercayai kalimat-kalimatnya. Apakah kita memiliki pemikiran yang sama?

Beberapa hari ini, kalimat itu kembali mengganggu pikiran dan hati penulis setelah pemberitaan media masa tentang masalah kekurangan dokter di Kabupaten TTS terus bermunculan di layar google smartphone. Lalu, jemari tangan penulis tak sanggup menahan tari di atas keyboard untuk menulis kegerahan hati dan pikiran penulis dalam menanggapi problematika ini.

Jika kita mengikutinya dengan benar, problematika ini kembali mencuat di publik setelah kunjungan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati TTS tahun 2019 ke beberapa puskesmas yang tersebar di wilayah Kabupaten TTS.

Dilansir dari rentetan pemberitaan hasil pantauan Pos Kupang yang berkisar dari tanggal 22 - 26 Juni 2020, hasil yang diperoleh pansus berbeda jauh dengan LKPj Bupati TTS. Misalnya tentang laporan Bupati TTS tentang mutasi dini dr. Leni Tahun dari puskesmas Fatukopa ke RSUD Kota Soe, mutasi dr. Juanita Karla Taneo dari Puskesmas Nunukhniti ke Puskesmas Noebeba, mutasi dr. Yusri Selan dari Puskesmas Fatumnutu ke Puskesmas Nule dan mutasi dr. Vinolina Sanam dari Puskesmas Oeekam ke Puskesmas Panite yang berstatus sebagai lulusan CPNS 2018 pada tahun 2019.

Berdasarkan pemberitaan media dan hasil LKPj Bupati TTS tahun 2019, dasar yang digunakan oleh Bupati TTS dalam melakukan mutasi tersebut adalah tingkat kunjungan atau jumlah pasien tidak sesuai dengan target di puskesmas-puskesmas tersebut sementara pasien di RSUD lebih banyak sehingga dengan persetujuan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kemendagri, Bupati TTS melakukan mutasi dokter-dokter yang disebutkan di atas.

Meskipun mendapat persetujuan dari pusat, kebijakan ini tidak dapat dibenarkan secara hukum. Terdapat pelanggaran terhadap Permenpan RB Nomor: 36 Tahun 2018 huruf h tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018 bahwa peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS. Dijelaskan pula bahwa jika yang bersangkutan mengajukan pindah maka dianggap mengundurkan diri.

Realita di lapangan pun mempertegas pelanggaran tersebut dan mengungkap kebohongan Bupati TTS. Hasil yang ditemukan oleh Pansus adalah tingkat kunjungan mencapai ratusan orang. Seperti Puskesmas Fatukopa dengan rata-rata kunjungan pasien per bulannya berkisar dari 600-700 orang dan Puskesmas Oeekam dengan rata-rata kunjungan pasien per bulan mencapai 800 orang.

Bukankah jumlah ini sangat tinggi? Jika memang alasan kunjungan pasien di RSUD bertambah banyak, maka kita perlu mencari tahu, jangan sampai keterbatasan dokter di puskesmas yang mengakibatkan peningkatan pasien di RSUD karena mereka harus meninggalka desa untuk menyelamatkan diri ke kota.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun