Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

WNI Eks ISIS atau ISIS Eks WNI?

14 Februari 2020   09:42 Diperbarui: 14 Februari 2020   09:46 3827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bendera anti-ISIS | TIKTAK.ID

Jangan salah menggunakan istilah WNI eks-ISIS atau ISIS eks-WNI

Wacana pemulangan ratusan anggota ISIS dari Timur Tengah ke Indonesia menjadi topik trending di media massa maupun media sosial. Tak sedikit orang yang mengusulkan pendapatnya kepada pemerintah dalam pengambilan keputusan.

Ada usulan penolakan maupun peneriman. Usulan penolakan mempertimbangkan orang-orang yang telah menjadi korban pembantaian ISIS sedangkan usulan penerimaan mempertimbangkan anggota ISIS yang menjadi korban tipuan dan sebagainnya dengan syarat.

Apakah pemerintah Indonesia akan menolak atau menerima anggota ISIS yang hendak kembali ke tanah air? Sejauh ini, indikasi penolakan oleh pemerintah masih menguat.

Ditengah wacana tersebut, penyebutan WNI eks-ISIS atau ISIS eks-WNI dari pihak istana, awak media dan banyak masyarakat Indonesia sempat membuat bingung. Memang, rasanya, arti dari kedua istilah ini sama tetapi sebetulnya memiliki makna yang berbeda.

Saya bukan ahli bahasa untuk membenarkan atau menyalahkan salah satu dari istilah ini. Pada artikel ini saya hanya menjelaskan makna dari kedua istilah tersebut.

Makna kata "eks"

Eks atau Ex berarti 'bekas'. Kata bekas berasosiasi dengan 'rongsokan', 'sisa', 'sesudah dipegang, diinjak, dilalui dan semacamnya'. Karena itu, kata bekas ini sangat tepat jika digunakan dalam penyebutan benda mati. Jika kata bekas digunakan untuk manusia, dipastikan akan menimbulkan rasa tidak nyaman.

Dalam majalah Pembinaan Bahasa Indonesia tahun 1984, Ahmad Bastari Suan, mengusulkan kata mantan sebagai pengganti kata bekas ('eks') yang dianggap kurang pantas dan bernilai rasa rendah.

Akan tetapi, penggunaan kata 'eks' kepada manusia tak terbendung. Misalnya eks bupati, eks gubernur dan sebagainya. Rupanya kata 'eks' ini juga banyak diartikan dengan kalimat 'pernah menjadi'.

Saya pikir, penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia merespon hal ini dengan baik. Sehingga kata 'eks' dalam bentuk adjektif bukan hanya berarti bekas tetapi juga berarti mantan yang dapat digunakan untuk menerangkan sebuah benda atau manusia.

Artinya bahwa pemaknaan kata 'eks' harus merujuk pada konteks. Selagi penggunaan 'eks' merujuk pada manusia yang berarti mantan maka penggunaan 'eks' tidak perlu diperdebatkan. Kecuali, penggunaannya untuk konteks-konteks tertentu seperti penghinaan atau dalam pengucapannya menimbulkan konotasi penghinaan.

Oleh karena itu, dalam artikel ini saya memaknainya dalam konteks manusia yaitu kata 'eks' berarti mantan atau pernah menjadi.

Merujuk pada polemik istilah yang akan dibahas dalam artikel ini maka perlu diketahui kata eks (ditambah '-') menjadi 'eks-' adalah sebuah bentuk terikat. Artinya, kata eks- tidak akan memiliki makna jika tidak disematkan pada sebuah kata.

Misalnya kata bentuk terikat yang lain seperti kata 'ekstra-', maknanya tidak jelas karena bisa digunakan untuk kata ekstraordinari maupun ekstrateritorial. Atau kata 're-' yang bisa digunakan pada kata view dan inkarnasi menjadi re-view dan re-inkarnasi.

WNI eks-ISIS atau ISIS eks-WNI?

'Eks-ISIS' artinya 'eks' yang menjelaskan tentang statusnya sebagai anggota ISIS yang berarti mantan ISIS. Oleh karena WNI eks-ISIS merupakan anggota ISIS yang sudah bertobat dan saat ini diakui oleh pemerintah Indonesia sebagai warga negaranya.

Sedangkan 'Eks-WNI' artinya 'eks' yang menjelaskan tentang statusnya sebagai WNI yang berarti mantan WNI. Sama halnya dengan penjelasan eks-ISIS bahwa eks-WNI merupakan anggota ISIS yang sudah melepas statusnya sebagai WNI.

Pelepasan status ini jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Meski demikian, status kewarganegaraan anggota ISIS adalah domain pemerintah untuk memutuskan apakah akan dikembalikan atau dinyatakan stateless.

Salam!!!

Neno Anderias Salukh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun