Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

WNI Eks ISIS atau ISIS Eks WNI?

14 Februari 2020   09:42 Diperbarui: 14 Februari 2020   09:46 3827
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bendera anti-ISIS | TIKTAK.ID

Saya pikir, penyusun Kamus Besar Bahasa Indonesia merespon hal ini dengan baik. Sehingga kata 'eks' dalam bentuk adjektif bukan hanya berarti bekas tetapi juga berarti mantan yang dapat digunakan untuk menerangkan sebuah benda atau manusia.

Artinya bahwa pemaknaan kata 'eks' harus merujuk pada konteks. Selagi penggunaan 'eks' merujuk pada manusia yang berarti mantan maka penggunaan 'eks' tidak perlu diperdebatkan. Kecuali, penggunaannya untuk konteks-konteks tertentu seperti penghinaan atau dalam pengucapannya menimbulkan konotasi penghinaan.

Oleh karena itu, dalam artikel ini saya memaknainya dalam konteks manusia yaitu kata 'eks' berarti mantan atau pernah menjadi.

Merujuk pada polemik istilah yang akan dibahas dalam artikel ini maka perlu diketahui kata eks (ditambah '-') menjadi 'eks-' adalah sebuah bentuk terikat. Artinya, kata eks- tidak akan memiliki makna jika tidak disematkan pada sebuah kata.

Misalnya kata bentuk terikat yang lain seperti kata 'ekstra-', maknanya tidak jelas karena bisa digunakan untuk kata ekstraordinari maupun ekstrateritorial. Atau kata 're-' yang bisa digunakan pada kata view dan inkarnasi menjadi re-view dan re-inkarnasi.

WNI eks-ISIS atau ISIS eks-WNI?

'Eks-ISIS' artinya 'eks' yang menjelaskan tentang statusnya sebagai anggota ISIS yang berarti mantan ISIS. Oleh karena WNI eks-ISIS merupakan anggota ISIS yang sudah bertobat dan saat ini diakui oleh pemerintah Indonesia sebagai warga negaranya.

Sedangkan 'Eks-WNI' artinya 'eks' yang menjelaskan tentang statusnya sebagai WNI yang berarti mantan WNI. Sama halnya dengan penjelasan eks-ISIS bahwa eks-WNI merupakan anggota ISIS yang sudah melepas statusnya sebagai WNI.

Pelepasan status ini jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Meski demikian, status kewarganegaraan anggota ISIS adalah domain pemerintah untuk memutuskan apakah akan dikembalikan atau dinyatakan stateless.

Salam!!!

Neno Anderias Salukh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun