Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Inilah Alasan Cina Ingin Menguasai Laut Natuna (Indonesia)

4 Januari 2020   07:59 Diperbarui: 6 Januari 2020   16:47 16055
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peta Garis Sembilan Titik. Sumber: UNCLOS, CIA

Dengan kapal perangnya, China tetap mengawasi kapal-kapal penangkap ikannya bereksplorasi di Laut Natuna Indonesia. Padahal, wilayah tersebut merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Mengapa?

Akhir-akhir ini, wilayah Laut Natuna atau yang lebih banyak dikenal dengan sebutan Laut China Selatan terjadi insiden yang cukup membuat pemerintah Indonesia geram. Pada tanggal 19 dan 24 Desember 2019, kapal-kapal penangkap ikan asal China (Republik Rakyat Tiongkok) menyerbu laut Indonesia atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di sekitar wilayah perairan Natuna.

Pemerintah Indonesia, melalui duta besar China menyampaikan kekesalannya terhadap kelakuan kapal-kapal penangkap ikan milik China yang bebas bereksplorasi di ZEE milik Indonesia. Akan tetapi, juru bicara menteri luar negeri China menegaskan bahwa kapal-kapalnya melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah perairannya. Bahkan, China bersitegas untuk tetap menguasai perairan Natuna meskipun tidak ada penerimaan atau pengakuan dari Indonesia.

Nah, laut yang membentang dari Selat Karimata dan Selat Malaka hingga Selat Taiwan dengan luas kurang lebih 3500000 kilometer persegi (1400000 sq mi)  ini merupakan perairan yang setidaknya dikuasai oleh beberapa negara ASEAN (Vietnam, Filipina, Malaysia, Singapura, Brunei, Indonesia) dan China termasuk Taiwan.

Kepulauan Natuna dikuasai oleh tiga negara yaitu Indonesia, China dan Taiwan. Gosong Scarborough dikuasai oleh Filipina, China dan Taiwan. Vietnam, Tiongkok, Taiwan, Brunei, Malaysia, dan Filipina menguasai Kepulauan Spratly. China dan Vietnam juga memperebutkan Kepulauan Paracel. Malaysia, Kamboja, Thailand, dan Vietnam menguasai perairan di Teluk Thailand. Singapura dan Malaysia menguasai perairan selat Johor dan selat Singapura.

Oleh karena itu, Laut China Selatan merupakan perairan yang diperebutkan hingga saat ini. Pasalnya, China mengklaim sebagian besar perairan tersebut yang melanggar keputusan UNCLOS tentang ZEE setiap negara. Sengketa Laut China Selatan ini merupakan salah satu sengketa yang paling berbahaya di Asia karena berpotensi menimbulkan bentrok fisik.

Misalnya Kepulauan Paracel yang diperebutkan oleh China dan Vietnam hingga tahun 1974. Pada tahun tersebut, konflik yang memakan korban sebanyak 18 tentara Tiongkok dan 53 tentara Vietnam ini membuat Vietnam menyerahkan Kepulauan yang memiliki 30 pulau ini ke tangan China.

Peta Kepulauan Paracel | BBC
Peta Kepulauan Paracel | BBC

Kepulauan Spratly diklaim penuh oleh China, Taiwan dan Vietnam. Saat ini China menguasai 7 pulau sehingga pemerintah China memindahkan sebagian penduduknya dari China daratan ke pulau yang dikuasainya. Taiwan menguasai 1 Pulau sedangkan Vietnam memegang kekuasaan dengan menguasai 29 pulau. Meskipun demikian, pernah terjadi peristiwa memilukan pada tahun 1998 yang menewaskan setidaknya 70 tentara Vietnam.

Namun, tiga negara Asean pun tidak kalah saing, mereka mengklaim sebagian wilayah Kepulauan Spratly ini. Malaysia, mengklaim 12 pulau dan menguasai 5 pulau. Filipina, mengklaim 27 pulau dan menguasai 8 pulau. Brunei Darussalam, mengklaim 3 pulau yang paling selatan tetapi tidak menguasai pulau tertentu. Sedangkan Indonesia hanya mengklaim sebagian wilayah kepulauan Spratly ke dalam ZEE 200 mil.

Peta Kepulauan Spratly | M-star
Peta Kepulauan Spratly | M-star

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun