Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kasus Sofyan Basir dan Catatan Kecil untuk Chandra Hamzah

23 November 2019   06:50 Diperbarui: 23 November 2019   07:51 368
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Chandra Hamzah-Merdeka.com

Namun, kasus Sofyan Basir belum selesai setelah KPK mengajukan kasasi terkait vonis bebas yang telah dilakukan oleh hakim ke Mahkamah Agung (MA) KPK menilai ada sejumlah fakta yang belum dipertimbangkan hakim akan diuraikan lebih detail.

Artinya bahwa terbukti atau tidaknya Sofyan Basir melakukan perbantuan suap belum bisa disimpulkan. Sofyan Basir bisa saja bersalah setelah kasasi yang dilakukan oleh KPK.

Memang KPK juga pernah kalah dalam kasasi tetapi KPK juga tercatat pernah memenangi kasasi dengan kasus yang sama. Mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad mendapatkan vonis bebas di pengadilan Tipikor Bandung pada 11 Oktober 2011. KPK kemudian mengajukan kasasi dan menang.

Bupati Rokan Hulu Suparman divonis bebas dalam perkara penerimaan suap dari Gubernur Riau saat itu Annas Maamun saat Suparman menjadi anggota DPRD Riau periode 2009-2014. KPK pun mengajukan kasasi dan MA pun menyatakan Suparman bersalah dan harus menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Terlepas dari bebas atau tidaknya Sofyan Basir melakukan perbantuan suap, peristiwa ini harus menjadi catatan penting Chandra Hamzah yang resmi ditunjuk oleh Menteri BUMN menjadi Komisaris Utama BTN.

Chandra Hamzah pernah menjadi Komisaris Utama PT PLN (Persero). Pada waktu itu, Sofyan Basir juga menjabat sebagai Direktur Utama PLN.

Penting bahwa ketika Chandra Hamzah menjabat sebagai Komisaris Utama, ia gagal menjalankan tugasnya, ia gagal mengawasi dan menasihati Sofyan Basir. Meski statusnya masih abu-abu atau bahkan ketika kasasi di MA dan Sofyan Basir divonis bebas maka hal ini tetap menjadi catatan penting untuk Chandra Hamzah.

Kegagalan direktur adalah kegagalan komisaris. Ia harus benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik. Mengawasi dan menasihati bawahannya di BTN sehingga kasus serupa tidak terulang lagi. Proyek-proyek yang dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin dikontrol dengan baik.

Penting untuk Sofyan Basir karena Perusahaan negara yang akan dipimpin merupakan salah satu BUMN yang melayani dan mendukung pembiayaan sektor perumahan melalui tiga produk utama, perbankan perseorangan, bisnis dan syariah.

Peran BTN sangat penting sehingga perlu pengawasan yang ekstra ketat untuk menciptakan BUMN yang bersih dari korupsi dan lain sebagainya.

Salam!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun