Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Selain UU KPK, Inilah UU yang Berlaku Tanpa Tanda Tangan Presiden

17 Oktober 2019   20:01 Diperbarui: 18 Oktober 2019   05:37 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dunia Notaris

Pada tahun 2002, DPR melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut dengan mengesahkan UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Namun, pengesahan UU Penyiaran sempat menuai tidak persetujuan dari pemerintah bahwa masih banyaknya substansi yang terdapat dalam UU Penyiaran yang harus dibahas bersama.

Substansi yang diperdebatkan adalah keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan kewenangan pemerintah dalam pemberian izin penyelenggaraan penyiaran.

Menurut pemerintah, Pembentukan lembaga baru ini (KPI) akan menimbulkan pro kontra dari masyarakat terkait dengan kebebasan berpendapat dan izin penyelenggaraan penyiaran seharusnya berada dalam wilayah pemerintah yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika bukan KPI.

Akibatnya, undang-undang yang telah disahkan ini tidak ditandatangani oleh Megawati sebagai presiden.

UU tentang Keuangan Negara

Agar anggaran pembangunan proyek, perencanaan perbaikan anggaran dan anggaran proyek pembangunan dapat dikelola dengan baik, DPR membahas RUU tentang Keuangan Negara.

Pada saat itu, terjadi perdebatan antara lembaga terkait yaitu Bapenas dan Departemen Keuangan. Bapenas yang merencanakan pembangunan nasional berbeda pendapat dengan Departemen Keuangan yang mengelola keuangan negara.

Di tengah perbedaan pendapat tersebut, DPR memilih untuk tetap mengadakan rapat paripurna untuk mengesahkan RUU yang telah rampung.

Berbeda dengan DPR, Presiden Megawati mengambil jalan tengah dengan tidak menandatangani undang-undang tersebut.

Demikian beberapa Undang-undang yang berlaku tanpa tanda tangan presiden karena menuai pro-kontra.

Salam!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun