Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Selain UU KPK, Inilah UU yang Berlaku Tanpa Tanda Tangan Presiden

17 Oktober 2019   20:01 Diperbarui: 18 Oktober 2019   05:37 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dunia Notaris

Menurut pendapat umum, keputusan Megawati untuk tidak menandatangani undang-undang tersebut adalah untuk mencari aman dan terlihat lebih netral ditengah perdebatan yang ada.

Sampai dengan saat ini, perdebatan tersebut tinggal kenangan karena UU Advokat tetap berlaku.

UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau

Pada tahun 2002, wacana pembentukan provinsi baru khususnya Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau mulai dilakukan hingga akhirnya menemui titik temu di lingkungan para elit.

Namun, wacana yang hampir rampung dalam pembahasan UU pembentukannya menuai pro-kontra dari masyarakat Riau sendiri. Akibatnya, Megawati yang menjabat sebagai presiden kala itu meminta kepada DPR untuk menunda pembahasannya.

Akan tetapi, pengesahan Rancangan Undang-undang Pembentukan Provinsi Kepri oleh Panitia Khusus Kepri DPR tetap ngotot dan mengesahkannya pada tanggal 15 Juli 2002 atas persetujuan sembilan fraksi.

Meski demikian, Megawati dan Hari Sabarno yang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri pada waktu itu tidak menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU tersebut.

Alasannya adalah Mendagri telah menyerahkan surat tertulis kepada DPR untuk tidak menghadiri rapat dengan permintaan pengesahan ditunda supaya rencana pembentukan Kepri dibicarakan dahulu di antara partai-partai yang terwakili di DPRD dan harus melibatkan gubernur Riau.

Meski demikian, UU Kepulauan Riau tetap berlaku hingga saat ini.

UU tentang Penyiaran

Pada tahun 1997, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran. Namun seiring berjalannya waktu Undang-undang tersebut dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi termasuk perkembangan penyiaran di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun