Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

21 Tahun, Bubarkan Komnas Perempuan?

14 Oktober 2019   18:16 Diperbarui: 14 Oktober 2019   18:32 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat (Kompas.com)

Komnas Perempuan vs KPK

Di atas kertas, KPK mempunyai konsistensi dalam upaya pemberantasan korupsi tetapi DPR ngotot dan menuduh pekerjaan KPK terselubung banyak agenda politik. 

Revisi UU KPK yang menimbulkan pro-kontra bahkan survei LSI menunjukkan bahwa 76,3% Publik Nasional yang tahu Revisi UU KPK nendukung Presiden mengeluarkan PERPU karena UU KPK dinilai memperlemah KPK.

Artinya, tidak ada urgensi nasional dalam pemberantasan korupsi. Ada banyak upaya pemberantasan korupsi bahkan kasus-kasus besar yang melibatkan Setya Novanto diusut tuntas.

Disisi lain, kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2018 menunjukkan setidaknya setiap hari terjadi kekerasan terhadap perempuan. Belum lagi ditambah dengan kasus-kasus yang tidak dilaporkan, saya tidak tahu berapa banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi setiap harinya. Bukankah ini adalah sebuah darurat kekerasan terhadap perempuan? 

Namun, UU P-KS masih digantung. Belum ada seorang DPR yang ngotot untuk mengesahkan RUU P-KS padahal jika dinilai dari sisi urgensinya, RUU P-KS lebih penting disahkan daripada RUU KPK.

Kalau memang KPK tidak bekerja dengan baik, seharusnya Komnas Perempuan juga mendapat penilaian yang sama karena tidak mampu memberantas kekerasan terhadap perempuan. Seharusnya jika KPK disalahkan maka Komnas Perempuan lebih disalahkan, jika KPK ingin dibubarkan, Komnas Perempuan terlebih dahulu.

Tanggal 15 Oktober 2015, Ulang tahun yang ke-21 Komnas Perempuan. Data menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap perempuan akan hilang dalam sekejap. Apakah ulang tahun Komnas Perempuan dirayakan atau Komnas Perempuan dibubarkan? Sebaiknya dibubarkan jika RUU P-KS hanya sebatas wacana.

Melalui tulisan ini, saya menyampaikan bahwa pemberantasan kejahatan baik itu korupsi maupun kekerasan terhadap perempuan bukan tentang komisi yang menangani tetapi tentang kepastian hukum.

Baru-baru ini, kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril, ia divonis bersalah padahal ia berusaha melindungi dirinya. Kita tidak bisa mengalahkan Mahkamah Agung karena mereka bekerja sesuai kepastian hukum yang ada.

Ciptakanlah kepastian-kepastian hukum yang mampu memberantas korupsi, kekerasan terhadap perempuan dan segala bentuk kejahatan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun