Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kratom, Obat Tradisional yang Akan Dilarang BNN

2 September 2019   07:21 Diperbarui: 3 September 2019   11:22 3165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tanaman Kratom/Dokumen BBC Indonesia

Dilansir dari Kompas.com, Kratom yang merupakan tanaman obat tradisional di Kalimantan akan dilarang oleh BNN. Pasalnya, kratom sedang diproses untuk dikategorikan sebagai Golongan I narkotika.

Meski menuai pro-kontra dan kontroversi, kratom sedang diajukan untuk dimasukkan kedalam undang-undang sehingga tidak disalahgunakan.

"Kita sudah ajukan untuk dimasukan ke dalam appendix undang-undang 35 tahun 2009," ungkap juru bicara BNN Sulistyo Pudjo.

Apa itu Kratom?

Kratom adalah pohon cemara tropis yang dapat ditemukan di Asia Tenggara yaitu Thailand, Myanmar, Malaysia dan Indonesia. Khususnya di Indonesia, pohon yang mirip seperti kopi ini kebanyakan tumbuh di daerah Kalimantan.

Kratom memiliki pohon yang berwarna  hijau dan dapat tumbuh hingga ketinggian 25 m (82 kaki). Pada umumnya, batang kratom berbentuk lurus, kulit bagian luarnya halus, berwarna abu-abu dan rata-rata diameternya 3 kaki.

Daunnya berwarna hijau tua dan mengkilap dengan memiliki panjang rata-rata 14-20 cm dan lebar rata-rata 7-12 cm. Sedangkan Bunga-bunganya tumbuh dalam kelompok tiga di ujung cabang.

Tumbuhan yang bernama Latin Mitragyna speciosa  digunakan sebagai obat-obatan tradisional sejak abad ke-19 untuk penyakit seperti diare dan rasa sakit pada tubuh.

Selain itu, daun kratom yang dikunyah dapat meredakan nyeri muskuloskeletal dan meningkatkan energi, nafsu makan, dan hasrat seksual dengan cara yang mirip dengan khat dan coca.

Dilansir dari Hello Sehat, Daun kratom digunakan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit; bisa dimakan mentah, diseduh seperti teh, atau diubah menjadi kapsul, tablet, bubuk, dan cairan.

Menarik, kegunaan daun kratom untuk dunia kesehatan memang sangat banyak termasuk menurunkan kolesterol dan tekanan darah.

"Kalau kolesterol saya naik, (tekanan) darah saya naik, pasti turun darahnya. Tidak perlu pakai obat-obat lain. Jadi saya tetap mengonsumsi obat ini (kratom) secara rutin untuk menurunkan darah tinggi dan kolesterol," kata Sutono, warga Kampung Tembak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat yang sudah mengkonsumsi kratom selama 10 tahun.

Kratom juga sering digunakan oleh para pekerja aktif dalam profesi yang sulit beristirahat untuk mencegah kelelahan serta penambah suasana hati dan obat penghilang rasa sakit.

Lagi, dilansir dari Hello Sehat, Jika kratom dikonsumsi dalam dosis rendah maka dapat memberikan efek stimulan seperti membuat seseorang merasa memiliki lebih banyak energi, lebih waspada, dan lebih bahagia.

Selain itu, kandungan alkaloid mitraginin dan 7-hydroxymitragynine yang dimiliki  kratom juga dapat memberikan efek analgesik, anti-inflamasi, atau pelemas otot sehingga kratom digunakan untuk meredakan gejala fibromyalgia. Fibromyalgia adalah intoleransi terhadap stres dan rasa sakit yang biasanya ditandai dengan nyeri pada tubuh, sulit tidur, dan kelelahan.

"Saya susah tidur. Untuk tidur, minum ini. Tidurnya total. Segar di pagi hari," ungkap Pascalis, warga Desa Tembang.

Pengakuan yang sama datang dari Faisal Perdana, seorang warga Indonesia yang sudah cukup lama mengkonsumsi daun Kratom sebagai pengobatan alternatif. Menurutnya, daun kratom memiliki banyak khasiat mulai dari membantu rileks, mengobati insomnia, hingga kecanduan narkoba.

"Saya mengonsumsi Kratom dan tidak memiliki masalah atau efek samping. Daun ini juga bisa membantu meningkatkan stamina," kata Faisal, seperti yang dikutip dari AFP, Minggu (10/2).

Rupanya, pohon yang rencananya akan dilarang BNN ini dapat digunakan untuk menghilangkan kecanduan opium. Berdasarkan data Health & Human Services, AS, lebih dari 130 orang mati dari overdosis opium setiap hari pada 2017.

Oleh karena itu, penggunaan kratom di Amerika Serikat cukup bebas sehingga impor kratom ke Amerika cukup tinggi.

Menarik, salah satu negara yang menyediakan kratom untuk Amerika Serikat adalah Indonesia. Menurut Kepala Kantor Pos Kalimantan Barat, Zaenal Hamid, sekitar 90 persen pengiriman dari wilayahnya adalah paket Kratom yang dijual ke Amerika Serikat.

Menanggapi hal tersebut, masyarakat Kalimantan, yang semulanya petani karet dan kelapa sawit mulai beralih garapan menanam pohon Kratom.

Dilansir dari CNN Indonesia, sedikitnya 400 ton Kratom dikirim ke luar negeri dari Kalimantan setiap bulannya pada tahun 2016. Nilai penjualan daun tersebut mencapai US$130 juta per tahun atau sekitar US$30 per kilogram.

Akan tetapi, kratom yang semula merupakan obat-obatan dan menjadi mata pencaharian mayoritas petani Kalimantan, dikawatirkan oleh dunia kesehatan. Pasalnya, Kratom memiliki opioid yang mampu memicu kecanduan hingga kematian.

Menurut Drug Enforcement Administration (DEA) konsumsi kratom yang berlebihan dapat menyebabkan gejala psikotik dan kecanduan psikologis. Bahkan dapat mengakibatkan kejang-kejang jika tercampur dengan zat psikoaktif lainnya.

Selain itu, penggunaan kratom yang tidak sesuai dengan anjuran dokter dapat menyebabkan gejala overdosis yaitu kelesuan, tremor, mual, delusional, dan halusinasi. Bahkan dapat menyebabkan kerusakan hati dan gagal ginjal.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) mendesak pemerintah untuk membatasi penjualan Kratom di Amerika. 

Pada 2016, Drug Enforcement Administration AS mengumumkan untuk memasukkan kratom ke Golongan I narkotika dan tak mengizinkan kratom digunakan dalam medis.

Akan tetapi, usulan tersebut menuai protes keras dari para pengguna dan beberapa senator AS yang membuat DEA menunda keputusannya.

Saat ini, Indonesia dalam wacana pelarangan tetapi hal tersebut menimbulkan dilema yang sangat besar karena tidak ada keputusan yang tidak berisiko.

Akan tetapi, BNN mengatakan bahwa kepentingan bisnis tidak kompatibel dengan kepentingan hukum sehingga hukum tetap ditegakkan.

"Kepentingan bisnis kadang tidak kompatibel dengan kepentingan hukum. Kepentingan bisnis illegal ya illegal, legal ya legal," ujar Pudjo, juru bicara BNN.

Menarik, apakah keputusan BNN akan menuai protes keras dari masyarakat Indonesia khususnya petani Kalimantan seperti Amerika Serikat? Mari kita menyimak.

Salam!!!
Referensi: Satu; Dua; Tiga; Empat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun