Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kratom, Obat Tradisional yang Akan Dilarang BNN

2 September 2019   07:21 Diperbarui: 3 September 2019   11:22 3165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tanaman Kratom/Dokumen BBC Indonesia

Menanggapi hal tersebut, masyarakat Kalimantan, yang semulanya petani karet dan kelapa sawit mulai beralih garapan menanam pohon Kratom.

Dilansir dari CNN Indonesia, sedikitnya 400 ton Kratom dikirim ke luar negeri dari Kalimantan setiap bulannya pada tahun 2016. Nilai penjualan daun tersebut mencapai US$130 juta per tahun atau sekitar US$30 per kilogram.

Akan tetapi, kratom yang semula merupakan obat-obatan dan menjadi mata pencaharian mayoritas petani Kalimantan, dikawatirkan oleh dunia kesehatan. Pasalnya, Kratom memiliki opioid yang mampu memicu kecanduan hingga kematian.

Menurut Drug Enforcement Administration (DEA) konsumsi kratom yang berlebihan dapat menyebabkan gejala psikotik dan kecanduan psikologis. Bahkan dapat mengakibatkan kejang-kejang jika tercampur dengan zat psikoaktif lainnya.

Selain itu, penggunaan kratom yang tidak sesuai dengan anjuran dokter dapat menyebabkan gejala overdosis yaitu kelesuan, tremor, mual, delusional, dan halusinasi. Bahkan dapat menyebabkan kerusakan hati dan gagal ginjal.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA) mendesak pemerintah untuk membatasi penjualan Kratom di Amerika. 

Pada 2016, Drug Enforcement Administration AS mengumumkan untuk memasukkan kratom ke Golongan I narkotika dan tak mengizinkan kratom digunakan dalam medis.

Akan tetapi, usulan tersebut menuai protes keras dari para pengguna dan beberapa senator AS yang membuat DEA menunda keputusannya.

Saat ini, Indonesia dalam wacana pelarangan tetapi hal tersebut menimbulkan dilema yang sangat besar karena tidak ada keputusan yang tidak berisiko.

Akan tetapi, BNN mengatakan bahwa kepentingan bisnis tidak kompatibel dengan kepentingan hukum sehingga hukum tetap ditegakkan.

"Kepentingan bisnis kadang tidak kompatibel dengan kepentingan hukum. Kepentingan bisnis illegal ya illegal, legal ya legal," ujar Pudjo, juru bicara BNN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun