Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mencari Hukuman yang Pantas untuk Bupati Kudus

27 Juli 2019   20:45 Diperbarui: 27 Juli 2019   20:46 1269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Kudus Muhammad Tamzil saat mengunjungi stan Kopi Muria pada pameran yang digelar di Balai Jagong.-Tribun Jateng/ Rifqi Gozali

Muhammad Tamz, pemimpin Kabupaten Kudus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi jual beli jabatan yang menjerat dirinya. Jual beli jabatan yang terjadi di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus ini melibatkan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan dengan Bupati Tamzil dengan tujuan memuluskan karier Akhmad Sofyan.

Diduga, Akhmad Sofyan menyiapkan uang sebanyak Rp.250 juta untuk menyogok Bupati Tamzil. KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 170 juta itu merupakan bagian dari uang Rp 250 juta yang diberikan.

Rupanya, uang sebanyak Rp 250 juta tersebut diberikan atas permintaan Mantan Bupati Kudus periode 2003/2008 ini untuk membayarkan mobil Terrano miliknya yang masih belum lunas.

Ternyata, kasus korupsi yang sedang dijalani oleh pria kelahiran 16 Agustus 1961 ini bukan baru pertamakalinya. Ketika baru setahun menjabat sebagai Bupati Kudus pada periode 2003/2008, ia terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.

Akan tetapi, kasus tersebut baru terungkap pada tahun 2013 saat ia mencalonkan diri lagi sebagai Bupati Kudus. Kejaksaan Negeri Kudus mengendus adanya korupsi yang dilakukan oleh Tamzil saat masih menjabat sebagai Bupati Kudus. 

Mantan Calon Gubernur Jawa Tengah ini dijerat sebagai tersangka dan ditahan pada September 2014. Atas dasar perbuatannya tersebut, ia divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Lulusan Universitas Diponegoro ini pun menghuni penjara di Lapas Kedungpane, Semarang dan dibebaskan secara bersyarat pada bulan Desember 2015.

Bagi Tamzil, Eks Napi bukan aib dan bukan halangan untuk kembali berkiprah di dunia politik. PPP, Hanura dan PKB tidak ragu mencalonkannya bersama Hartopo sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Kudus periode 2018/2023.

Ironisnya, kasus korupsi yang menjerat dirinya tidak menjadi batu sandungan dalam kesuksesannya di Pilkada serentak tahun 2018. Bersama Hartopo, Tamzil berhasil memenangkan Pilkada Kabupaten Kudus dengan perolehan suara sebesar 42,51% dan mengalahkan empat pasangan calon lainnya.

Kini, belum setahun menjabat sebagai Bupati, ia harus berhadapan dengan hukum karena kasus yang sama.

Yang lebih parahnya adalah keputusan PPP, Hanura, dan PKB untuk mendukung Napi korupsi tersebut. Kelihatannya partai lebih mementingkan kekuasaan di prmerintahan dari pada melihat track recordnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun