Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

MK: Benar Prof Eddy, Bukti Harus Lebih Terang dari Cahaya

27 Juni 2019   21:39 Diperbarui: 28 Juni 2019   08:31 1007
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK.

Menurut Wikipedia Indonesia, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.

Kedudukan Mahkamah Konstitusi adalah memegang kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan menciptakan keadilan berdasarkan Pancasila sebagai ideologi negara, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Keputusannya bersifat final dan mengikat. Mahkamah Konstitusi memiliki 4 kewenangan yaitu Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Memutus pembubaran partai politik, Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, dan Memutus perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota selama belum terbentuk peradilan khusus.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi memiliki 1 kewajiban yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran (impeachment).

Merujuk pada hal di atas, Mahkamah Konstitusi memiliki otoritas yang kuat sehingga untuk menangani sebuah sengketa dilaksanakan sidang sengketa untuk mendengarkan permohonan pemohon dan juga tanggapan termohon serta pendapat dari pihak-pihak terkait didalamnya.

Tak heran, sengketa Pilpres 2019, Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menambah dan melengkapi bukti-bukti yang mendukung dugaan kecurangan. Selain itu, Pemohon serta pihak terkait diberikan kesempatan untuk menanggapi gugatan dengan dalil-dalil yang didukung dengan segala bentuk bukti.

Benar bahwa, Pemohon dan termohon melakukan apa yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi sehingga sidang sengketa Pilpres sudah menceritakan tentang segala sesuatu yang terkait dengan dugaan kecurangan dan sebagainya.

Jika kita mencermati dalil-dalil yang diajukan oleh kubu Prabowo-Sandi, terlihat bahwa dalil-dalil ini sangat banyak dan beragam. Namun, dalil tanpa bukti hanyalah sebuah halusinasi.

Untuk itu, bukti-bukti dikumpulkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dengan harapan dalil-dalil yang diajukan memiliki kekuatan dan dasar hukum sehingga permohonan diskualifikasi ataupun pemungutan suara ulang dapat dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebagai termohon, KPU mengumpulkan bukti-bukti sebagai dasar hukum untuk membantah dalil-dalil tuduhan oleh pemohon dengan tujuan Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun