Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Di Balik Permintaan "Diskualifikasi Jokowi-Ma'aruf" oleh BPN

27 Mei 2019   07:33 Diperbarui: 27 Mei 2019   09:07 1580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permintaan diskualifikasi Jokowi-Ma'aruf terus dilakukan oleh BPN hingga ke MK. Ada apa dibalik permintaan tersebut?

Sebelum penetapan calon presiden dan calon wakil presiden, masyarakat Indonesia sudah tahu siapa yang akan menjadi calon presiden. Pada saat itu, Prabowo Subianto diyakini akan maju bertarung lawan lamanya pada pilpres 2014.

Beberapa lembaga survei melakukan survei untuk mengetahui elektabilitas masing-masing figur. Hasilnya, Jokowi masih mengungguli Prabowo hingga penetapan wakil presiden. Kehadiran Ma'aruf Amin dan Sandiaga Uno sedikit memberi efek atau pengaruh terhadap elektabilitas Jokowi dan Prabowo.

Terlepas dari kinerja BPN, kehadiran Sandiaga menaikan elektabilitasnya (Baca: 45.50% Bukti Prabowo memang Top dan Menarik, Permainan Angka Pilpres 2019). Semua angka hasil survei ada dalam artikel tersebut.

Meningkatnya elektabilitas Prabowo-Sandi tidak pernah melewati elektabilitas Jokowi-Ma'aruf kecuali hasil survei dua lembaga setelah debat keempat.

Sejak awal, Prabowo tidak mempercayai hasil survei, ia menganggap hasil itu adalah rekayasa karena lembaga-lembaga survei dibayar untuk memenangkan paslon tertentu. Tuduhan ini terus berlanjut hingga menjelang pemilu.

Setelah pemilu, lembaga-lembaga survei tersebut melakukan perhitungan cepat atau Quick Count yang menyatakan keunggulan bagi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Jokowi-Ma'aruf. Namun Prabowo-Sandi tetap tidak mempercayai hasil Quick Count tersebut.

22 Mei 2019 adalah tanggal penetapan pemenang Pilpres 2019. Karena hasil perhitungan yang telah selesai, maka pengumuman dilakukan pada tanggal 21 Mei dini hari. Hasil tersebut menyatakan Paslon Jokowi-Ma'aruf memenangkan Pilpres 2019.

Kubu Prabowo-Sandi menyatakan tidak percaya dan tidak menerima hasil pemilu karena adanya kecurangan yang dilakukan oleh KPU secara terstruktur, sistematis dan masif untuk memenangkan Jokowi-Ma'aruf.

Tuduhan ini sudah dilakukan sebelum pengumuman hasil pilpres. Flashback pada kejadian sebelumnya, tuduhan sudah dilakukan kepada lembaga survei tentang hasil survei, tuduhan sudah dilakukan terhadap lembaga survei tentang hasil Quick Count.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun