Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Atoin Amaf, "Tuhan" dalam Tradisi Suku Dawan (Timor)

17 Mei 2019   06:53 Diperbarui: 17 Juli 2020   14:14 1624
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Atoin amaf merupakan salah satu peran atau jabatan dalam sebuah rumpun suku atau keluarga yang dianut oleh Suku Dawan. Secara harafiah, Atoin berarti Orang dan Amaf berarti Bapak. Sedangkan makna secara gramatikal, Atoin Amaf berarti suatu predikat yang diberikan kepada laki-laki dan akan diwariskan secara turun-temurun.

Sistem pewarisannya seperti sistem kerajaan dimana raja akan mewariskan jabatan kepada anak dan seterusnya dalam satu garis keturunan. Atoin Amaf diwariskan kepada anak laki-laki karena predikat tersebut hanya untuk laki-laki.

Mereka yang mengerti Bahasa Dawan, ketika mendengar tentang istilah Atoin Amaf, ingatan mereka akan merujuk pada laki-laki karena sebagaimana arti dari Amaf adalah bapak dan Atoin yang berasal dari kata aslinya Atoni berarti orang yang merujuk pada laki-laki.

Dalam tata Bahasa Dawan, kebanyakan penggunaan beberapa kata dalam bentuk kalimat akan mengalami perubahan yaitu huruf terakhir bertukar posisi dengan huruf kedua dari terakhir.

Baca: Afiks dan Metatesis dalam Tata Bahasa Dawan (Timor)

Atoin Amaf dapat dimengerti sebagai saudara laki-laki. Misalkan dalam sebuah keluarga terdapat 2 orang laki-laki dan dua orang perempuan maka yang menjadi Atoin Amaf adalah dua orang laki-laki tersebut. Dalam urusan adat, yang sulung akan berperan sebagai Atoin Amaf tetapi bukan berarti laki-laki kedua kehilangan predikat Atoin Amaf. 

Hal ini hanya sebagai simbolis untuk menyelesaikan urusan adat sehingga ada kemungkinan untuk laki-laki kedua menggantikan posisi laki-laki sulung dan berperan sebagai Atoin Amaf untuk menyelesaikan urusan adat tergantung kesepakatan bersama.

Atoin Amaf juga dikenal dengan istilah Bapak Pohon. Di Rote Ndao, dikenal sebagai To'o Huk. Disebut sebagai Bapak Pohon karena dianggap sebagai ayah dan ibu untuk beberapa suku. 

Misalnya, dua orang perempuan tadi akan menikah dan memiliki anak bahkan cucu maka anak-anak dan cucu-cucu dari dua orang perempuan ini akan menyebut dua orang laki-laki tadi dengan Atoin Amaf atau Bapak Pohon. Dalam bahasa Dawan, Atoin Amaf juga dikenal dengan istilah Uf yang berarti Pohon.

Atoin Amaf di dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat Dawan dikenal sebagai yang mulia atau hakim yang memiliki hak mutlak untuk memutuskan dan merubah sesuatu dalam urusan adat istiadat. 

Dalam upacara adat yang mengharuskan Atoin Amaf hadir, tidak akan dilaksanakan jika Atoin Amaf belum hadir untuk mengambil keputusan. Kadang kala ada beberapa orang yang menyebut Atoin Amaf sebagai "tuhan" yang benar-benar kita harus tunduk pada segala sesuatu yang ia putuskan.

Peran Atoin Amaf

Dokumen Leksi Salukh
Dokumen Leksi Salukh
Upacara Adat Perkawinan
Dalam sebuah proses pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan, Atoin Amaf akan berdiri sebagai hakim untuk membuat segala keputusan. Baik itu belis (Mahar), uang dapur dan segala keperluan dalam upacara perkawinan.

Upacara perkawinan tidak akan dilaksanakan walaupun sudah ada kesepakatan tentang waktu jika Atoin Amaf tidak hadir. Ketidakhadiran disini adalah sebagai akibat dari konflik dalam keluarga yang mengecewakan Atoin Amaf atau membuatnya sakit hati dan ngambek.

Biasanya, akan diselesaikan dengan denda yang merupakan hukum adat Suku Dawan. Dari pihak yang bersalah akan menghadap Atoin Amaf untuk memohon ampun dan memberikan denda sesuai dengan tradisi. Kemudian Atoin Amaf akan mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan Upacara Adat Perkawinan.

Kadang kala, kekecewaan Atoin Amaf akan berakibat pada Mahar yang begitu mahal. Mahar yang dipersiapkan akan dipilah memang untuk orang tua dan juga untuk Atoin Amaf. Jika tidak ditepati maka akan menimbulkan masalah baru.

Dalam upacara perkawinan, dikenal istilah Ek Eno yang harus dilakukan oleh Atoin Amaf. Ek Eno adalah suatu proses dimana dibuatkan sebuah pintu masuk untuk keluarga laki-laki yang akan datang. Pintu ini akan ditutup dengan sebuah selimut atau sarung sesuai dengan motif setempat.

Pembukaan pintu ini dilakukan dengan cara mengangkat selimut dengan mahar. Biasanya menggunakan ternak sapi tergantung kesepakatan bersama dengan Atoin Amaf.

Upacara Adat Kematian
Dalam tradisi orang Dawan, ketika seseorang meninggal dunia maka Atoin Amaf dari orang yang meninggal harus hadir walaupun secara geografis, Atoin Amaf tinggal di daerah lain. Akibatnya, menjadi kebiasaan orang Dawan, orang yang meninggal akan dimakamkan tiga atau empat hari kemudian karena menunggu kehadiran Atoin Amaf.

Atoin Amaf akan berperan sebagai orang pertama yang memaku peti. Itu sangat sakral dan posisi tersebut tidak bisa digantikan oleh siapapun. Ini dilakukan secara simbolis barulah dilanjutkan oleh orang lain.

Jika Atoin Amaf tidak hadir maka otomatis jenasah belum bisa dimakamkan karena tidak ada yang berani memaku peti. Setelah agama masuk, peran tokoh agama dapat menggantikan posisi Atoin Amaf jika atas rekomendasi Atoin Amaf yang tidak hadir atau tidak ada yang mewarisi Atoin Amaf dalam keluarga atau suku tersebut.

Upacara kematian tidak dapat dipisahkan dari istilah Kusa Nakaf. Kusa Nakaf dalam bahasa Dawan Kusa (Kusat) yang berarti Paku dan Nakaf yang berarti Kepala. Artinya, Atoin Amaf yang harus memakukan paku pertama di bagian kepala pada saat penutupan peti.

Dalam tradisi, Kusa Nakaf dihargai dengan ternak, uang, emas, perak dan sebagainya tergantung kesepakatan atau permintaan Atoin Amaf. Akan tetapi, kadang kala sebagai penghargaan terhadap Kusa Nakaf hanya dengan sirih pinang atau uang seribu dalam oko mama (tempat sirih pinang). Harta benda yang diberikan tidak menjadi ukuran.

Salam!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun