Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Fahri Hamzah, Jangan Jadi Pembela

7 Mei 2019   18:27 Diperbarui: 7 Mei 2019   18:34 992
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fahri Hamzah secara mati-matian membela Ratna Sarumpaet. Kehadirannya bukan hanya sebagai saksi tetapi sebagai pembela. Ia menganggap masalah Ratna Sarumpaet harusnya selesai. Namun, apa akibatnya jika Ratna Sarumpaet dibebaskan?

Ratna Sarumpaet membuat heboh publik pada September 2018 lalu bahwa ia dianiaya oleh sekelompok orang di Bandung. Ia menceritakan hal ini kepada Prabowo, Fadli Zon dan juga Amin Rais.

Hal ini mengundang reaksi dari para politikus tersebut. Mereka membela Ratna Sarumpaet habis-habisan sebagai seorang dari bagian koalisi Indonesia Adil dan Makmur. Mereka mengecam dengan keras para pelaku yang melakukan tindakan kejahatan terhadap Ratna Sarumpaet.

Namun, yang dilakukan oleh Ratna Sarumpaet tidak benar. Ia membohongiku Prabowo dan jajarannya. Melalui detik.com, ia mengaku dan meminta maaf bahwa ia telah menciptakan hoax. Yang benar adalah ia menjalani operasi penyedotan lemak.

"Saya juga meminta maaf kepada semua pihak yang selama ini mungkin dengan suara keras saya kritik dan kali ini berbalik ke saya. Kali ini saya pencipta hoaks terbaik ternyata, menghebohkan semua negeri. Mari kita semua mengambil pelajaran, bangsa kita dalam keadaan tidak baik. Segala sesuatu yang kita hebohkan, segala sesuatu yang tidak penting mari kita hentikan," kata Ratna dalam jumpa pers, Rabu (3/10/2018) melalui detik.com

Namun, rupanya permintaan maaf Ratna Sarumpaet terlambat. Ratna dianggap telah menyebarkan hoax dan merugikan banyak publik sehingga perlu ditempuh sesuai jalur hukum di Indonesia.

Sesuai dengan hukum di Indonesia, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.

Dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 itu berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)"

Oleh karena itu, jika kita mencermati apa yang disampaikan oleh Ratna Sarumpaet maka hal ini dianggap sebagai hoax dan memiliki peluang menimbulkan rasa kebencian dari kubu Prabowo-Sandi untuk membenci seseorang atau sekelompok.

Setelah penyebaran hoax oleh Ratna Sarumpaet, sedikit ada persitegangan antara TKN dan BPN sehingga ini sangat melanggar undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh lembaga hukum di Indonesia untuk mengusut tuntas kasus tersebut merupakan langkah yang tepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun