Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Drama Kasus "Rizieq Shihab vs Ahok"

7 Juni 2018   09:38 Diperbarui: 7 Juni 2018   09:54 1395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: jocuri-fotbal.info

"Tentang SP3 (Rizieq Shihab), itu suatu kemungkinan. Bisa jadi di SP3 (dihentikan)," ujar Iqbal di Wisma Bhayangkari, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Nah, terlepas dari akan adanya SP3 terkait kasus tersebut, saya mencoba berandai di bagian ini. Misalkan, kemudian pada akhirnya, kasus ini diberhentikan maka terdapat dua kasus yang diberhentikan yaitu "Penghinaan Pancasila sebagai Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia" dan "Kasus Pornografi yang benar-benar dilarang di Negara Kesatuan Republik Indonesia".

Pertama, pada bagian ini, sebagai masyarakat awam, saya menemukan ketidakadilan, antara masalah Ahok dan Rizieq. Masalahnya Penistaan Agama yang tidak menghargai Agama lain sebagaimana di atur dalam sila pertama Pancasila dan masalah penghinaan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia dimana penghinaan ini meliputi tidak menghargai agama lain, tidak menghargai keadilan, persatuan dan semua nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri. Namun, pada akhirnya melanggar sebagian dari nilai-nliai pancasila lebih kejam dari pada melanggar semua nilai-nilai pancasila.

Kedua, antara menista agama dan melakukan adegan pornografi atau entah apapun itu yang termasuk pornografi, pasti semua orang lebih memilih terlibat kasus pornografi lebih baik dibanding menista agama. Sadar atau tidak sadar, pemerintah telah melegalkan pornografi di Indonesia yang akan berakibat seks bebas, hamil di luar nikah, pemerkosaan dan lain sebagainya yang tak terbendung di Indonesia.

Pada akhir-akhir ini, sering kita temui kasus pemerkosaan dan tindakan pornografi lainnya sebagian besar terjadi di media sosial maka dari kejadian ini, cyber crime akan terus merajalela.

Oleh karena itu, kasus ini bukan kasus yang sepele untuk dibiarkan dan diberhentikan tetapi harus melalui langkah hukum yang pasti. Cara apapun itu, polri perlu bertindak untuk cepat mengusut tuntas kasus tersebut. Namun, jika pada akhirnya kasus ini dihentikan maka benar-benar sebuah dram terjadi di Republik ini.

#Tulisan ini saya buat sebagai ungkapan isi hati sebagai orang awam yang tidak mengerti hukum tapi mengerti kebenaran yang berlandaskan PANCASILA#

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun