Mohon tunggu...
Neno Anderias Salukh
Neno Anderias Salukh Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pegiat Budaya | Pekerja Sosial | Pengawas Pemilu

Orang biasa yang menulis hal-hal biasa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Drama Kasus "Rizieq Shihab vs Ahok"

7 Juni 2018   09:38 Diperbarui: 7 Juni 2018   09:54 1395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: jocuri-fotbal.info

Pada tanggal 27 Oktober 2016, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Bareskrim terkait pernyataan Rizieq yang menyatakan "Pancasila Soekarno Ketuhanan ada di Pantat sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di Kepala" yang terekam dalam video. Kemudian pada kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena kasus tersebut terjadi di Jawa Barat.

Pada tanggal 30 Januari 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa oleh penyidik namun kemudian pada bulan Februari 2018 Polda Jabar mengeluarkan SP3 untuk pemberhentian kasus penodaan Pancasila yang diakui sebagai Ideologi terbaik di Indonesia karena tidak cukup bukti sebagaimana yang dikatakan  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana kepada detik.com via pesan singkat, Jumat (4/5/2018).

Pada saat yang sama akhir Januari 2017, ketika Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan Pancasila, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Mapolda Metro Jaya melakukan panggilan kepada Rizieq dan Firza, namun pada saat itu yang memenuhi panggilan Mapolri Metro Jaya adalah Firza karena Rizieq sedang umroh. Kemudian Firza ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan Chat Pornografi bersama pimpinan ormas FPI.

Firza pun dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara setelah ahli telematika mengkonfirmasi bahwa percakapan pornografi yang diduga dilakukan oleh Rizieq dan Firza itu adalah asli.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak menahan Firza. Alasanya, kondisi kesehatan Firza memburuk setelah ditetapkan tersangka.

Setelah menetapkan Firza sebagai tersangka, polisi tak langsung menetapkan Rizieq sebagai tersangka juga. Polisi masih menunggu hingga Rizieq kembali ke Indonesia. Namun, dua pekan setelah Firza ditetapkan sebagai tersangka Rizieq tak kunjung kembali ke tanah air. Melalui pengacaranya ia mengatakan menolak kembali ke Indonesia karena merasa didiskriminasi, karena kasus ini telah direkayasa dan sengaja digulir untuk membunuh karakternya.

Akhirnya, pada Senin (29/5/2017) polisi kembali melakukan gelar perkara. Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka tanpa perlu terlebih dahulu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia. "Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Senin sore.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Namun, terlepas dari Rizieq tidak berada di Indonesia, kasus Rizieq belum kelar-kelar sampai dengan detik ini hingga tanggal 07 Juni 2018 berdasarkan berita pada Liputan6 tentang beredar dugaan kasus chat pornografi yang melibatkan ketua FPI ini akan dihentikan karena kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dikatakan Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif. Pengakuan yang sama datang dari kuasa hukum Rizieq, Kapitra Ampera bahwa kasus ini telah dihentikan. Kemudian dilakukan konfirmasi dari Polda Metro, banyak Polisi yang belum tahu tentang itu.

Meski sejumlah petinggi Polri mengaku belum tahu, namun sinyal bahwa kasus dugaan chat seks yang melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein akan dihentikan, tertangkap dari pernyataan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun