Mohon tunggu...
NENING LATIFAH AL AMIN
NENING LATIFAH AL AMIN Mohon Tunggu... Guru - Hamba yang hina....

Penikmat buku dan senja.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Permendagri No. 73 Tahun 2022: Nama Bukan Sembarang Nama, Ada Aturannya!

24 Mei 2022   19:30 Diperbarui: 24 Mei 2022   19:46 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KTP sebagai salah satu dokumen kependudukan. Sumber : @muniyo.id

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan aturan baru terkait penulisan nama dokumen kependudukan.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, yang di tandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 21 April 2022.

Jika disimpulkan secara garis besar, isi dari permendagri tersebut menjelaskan beberapa aturan terkait nama pada dokumen kependudukan, diantaranya :

1. Minimal dua kata, maksimal 60 huruf termasuk spasi. 

2. Tidak boleh disingkat, kecuali  tidak diartikan. 

3. Dilarang menggunakan angka atau tanda baca. 

4. Boleh mencantumkan gelar, adat dan keagamaan. 

5. Berlaku mulai tanggal 21 April 2022.

Hal ini berlaku untuk semua dokumen kependudukan, meliputi :

1. Biodata Penduduk 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun