Mohon tunggu...
Neni Hendriati
Neni Hendriati Mohon Tunggu... Guru - Guru SDN 4 Sukamanah

Bergabung di KPPJB, Jurdik.id. dan Kompasiana.com. Hasil karya yang telah diterbitkan antara lain 1. Antologi puisi “Merenda Harap”, bersama kedua saudaranya, Bu Teti Taryani dan Bu Pipit Ati Haryati. 2. Buku Antologi KPPJB “Jasmine(2021) 3. Buku Antologi KPPJB We Are Smart Children(2021) 4. Alam dan Manusia dalam Kata, Antologi Senryu dan Haiku (2022) 5. Berkarya Tanpa Batas Antologi Artikel Akhir Tahun (2022) 6. Buku Tunggal “Cici Dede Anak Gaul” (2022). 7. Aku dan Chairil (2023) 8. Membingkai Perspektif Pendidikan (Antologi Esai dan Feature KPPJB (2023) 9. Sehimpun Puisi Karya Siswa dan Guru SDN 4 Sukamanah Tasikmalaya 10. Love Story, Sehimpun Puisi Akrostik (2023) 11. Sepenggal Kenangan Masa Kescil Antologi Puisi (2023) Harapannya, semoga dapat menebar manfaat di perjalanan hidup yang singkat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KTP DIgital: Bagaimana Cara Aktivasinya?

16 Januari 2023   10:26 Diperbarui: 16 Januari 2023   10:53 1653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Bertempat di SDN Galunggung, Senin, 19  Desember 2023, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), telah melaksanakan sosialisasi KTP Digital, bersamaan dengan kegiatan sosialisasi pendidikan antikorupsi.

Peserta terdiri dari guru, kepala sekolah TK/SD/SMP/ SMA, pengawas tingkat Kota Tasikmalaya,

Menurut Narasumber, Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KTP berisi informasi data diri, foto, tanda tangan, juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini sangat penting keberadaannya, karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya yang membutuhkan syarat-syarat administratif. seperti mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, menikah, membuka rekening bank, dan lain sebagainya.

KTP Digital atau identitas digital adalah proses memindahkan KTP sekarang (E-KTP) ke dalam handphone. Adapun kelebihan KTP Digital dibandingkan dengan E-KTP, yaitu:

  • Penggunaan lebih simpel
  • Pembuatan lebih cepat
  • Tidak perlu dicetak menggunakan blangko
  • Tidak perlu disimpan di dalam dompet
  • KTP cukup disimpan di dalam handphone (HP) android atau smartphone
  • Tidak perlu ada fotokopi KTP untuk mengakses layanan publik
  • Lebih aman dari pemalsuan data penduduk
  • Tidak ada lagi masalah KTP hilang.

Dengan KTP Digital, berarti ada penghematan bagi Disdukcapil daerah, karena tidak perlu lagi mengeluarkan anggaran besar membeli tinta ribbon (tinta khusus cetak E-KTP, sehingga, anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pelayanan adminstrasi kependudukan lainnya.

Nah, bagaimana cara mengaktivasi KTP digital tersebut?

Berikut adalah langkah-langkah aktivasi KTP digital, yang terdiri atas 7 tahapan:

  • Instal Aplikasi ID Digital
  • Mengisi daa secara lengkap dalam form aplikasi
  • Memasukkan NIK, e-mail, Nomor HP dan swafoto
  • Melakukan scan QR Code
  • Menerima e-mail yang berisikan kode aktivasi
  • Melakukan input kode aktivasi dan Captcha
  • Memasukkan PIN untuk Login sesuai kode aktivasiSedangkan keuntungan adanya Digital.id, yaitu penghematan anggaran yang cukup besar karena tidak adalagi pembuatan atau pencetakan blangko KTP

Tertarik untuk mengaktivasi KTP Digital?

Yuk, hubungi Disdukcapil di tempat masing-masing.

Semangat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun